Terindikasi Korupsi Tanpa PIP, Pada Proyek U-Dhit dan Beton di Desa Batu Kuda Mancak Kabupaten Serang
Daftar Isi
Kabupaten Serang – Proyek pembangunan jalan beton dan pemasangan U-Dit di Kampung Pamekser, RT 012/RW 003, Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek (PIP), yang seharusnya menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi. Kondisi ini memicu dugaan minimnya pengawasan dari konsultan maupun pelaksana teknis, sehingga dikhawatirkan hasil pekerjaan tidak maksimal.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan proyek-proyek yang didanai oleh anggaran negara. Namun, hak tersebut tampaknya tidak terpenuhi dalam pelaksanaan proyek ini.
Salah satu mandor di lapangan, DN, saat ditemui media pada Selasa (24/12/2024), mengungkapkan bahwa ia tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi. "Sejak awal saya ditugaskan di sini, saya tidak melihat adanya papan informasi proyek," ujarnya.
Tidak adanya papan informasi memunculkan dugaan bahwa pihak pelaksana proyek sengaja menutup-nutupi detail informasi yang seharusnya diketahui publik. Hal ini dapat mengarah pada potensi pelanggaran hukum, termasuk indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kualitas Beton Proyek Dipertanyakan
Selain masalah transparansi, kualitas pengerjaan proyek juga menjadi sorotan. Beton jalan yang baru dibangun sudah mengalami retak dan pecah, sedangkan tanah bekas galian pemasangan U-Dit berserakan di jalan, sehingga membahayakan warga yang melintas, terutama saat hujan. "Kami khawatir jalan menjadi licin dan bisa menyebabkan kecelakaan," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.