Klarifikasi Lurah Pengampelan Terkait Dugaan Manipulasi Data Penetapan Ketua RT
Daftar Isi
Kota Serang, – Pihak Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan manipulasi administrasi dalam proses penetapan Saudara Astari sebagai Ketua RT. Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kelurahan Pengampelan, dihadiri oleh Lurah Tuti, Erah selaku Kasi Pemerintahan, dan Suirat selaku Kasi Trantib. Selasa 14 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Lurah Tuti menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh kelurahan didasarkan pada dokumen administrasi yang dibawa oleh Saudara Astari dan beberapa perwakilan warga perumahan pada waktu itu. “Surat keterangan tersebut kami keluarkan berdasarkan kelengkapan administrasi yang diserahkan kepada kami. Semua prosedur administratif telah kami periksa sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lurah Tuti juga menekankan bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui adanya dugaan manipulasi dalam proses musyawarah penetapan Ketua RT. “Kami hanya memproses administrasi yang diterima,” tambahnya.
Namun, di sisi lain di hari sebelumnya beberapa warga menjelaskan kepada media, setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp mengenai penetapan Astari sebagai Ketua RT. Warga merasa kaget dan menilai bahwa data administrasi yang diserahkan ke pihak kelurahan tidak memenuhi SOP, karena proses pengumpulan data tersebut tidak melalui musyawarah atau kesepakatan yang melibatkan seluruh warga. "Terkait data KK dan KTP warga yang di kumpulkan itu untuk pengurusan sampah di perumahan, bukan untuk administrasi pembentukan ketua RT," jelas warga dalam keterangan nya.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, pembentukan Ketua RT harus melalui musyawarah warga yang melibatkan seluruh element masyarakat di lingkungannya. Proses ini harus berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. “Penetapan Ketua RT tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan warga. Semua harus melalui musyawarah yang transparan,” ujar Lurah Tuti menegaskan.
Kami pihak kelurahan hanya menindaklanjuti rekomendasi berkas administrasi yang di serahkan pihak Astari. Pungkas Lurah Tuti.
"Pihak kelurahan berharap isu ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan semua pihak terkait untuk menjaga keharmonisan di lingkungan warga.
Isu semakin menguatkan.
Berkas administrasi yang diduga tidak sesuai SOP tersebut yang diserahkan oleh Astari kepada pihak kelurahan tidak dapat di tunjukan oleh pihak kelurahan saat diminta oleh awak media sebagai bukti. Sudahlah pak tidak usah di besar besarkan kalo bisa di selesaikan secara musyawarah saja," ungkap Erah Kasi Pem pada media.
Dalam hal ini, meskipun ketua RT baru telah resmi dibentuk melalui prosedur SOP serta posisinya digantikan oleh calon baru, namun berkas administrasi yang sudah diajukan oleh saudara Astari ke pihak kelurahan sudah terjadi dan dinilai telah menyalahi prosedur operasional standar (SOP) berlaku dan terindikasi melanggar hukum.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti beredarnya surat keterangan SK yang di keluarkan pihak kelurahan atas dugaan manipulasi data pada proses pengesahan pembentukan Ketua RT. Proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan dan musyawarah yang melibatkan seluruh warga.
Artikel ini menyajikan berita terbaru sekaligus memberikan informasi lanjutan yang relevan.
(Red)