Aktivis Banten Desak Pemeriksaan Kepala Desa hingga RT/RW Terkait Dugaan Keterlibatan Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang

Daftar Isi


Banten – Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten (Aliansi Pamungkas Banten) mendesak pihak berwenang untuk memeriksa Kepala Desa, staf desa, serta perangkat RT dan RW di Kabupaten Serang yang diduga terlibat dalam dukungan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Yandri Susanto dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Dugaan adanya keterlibatan mereka dianggap melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU yang sama.

Berikut bunyi Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016:

"Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan bahwa seorang menteri yang diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi atau memenangkan kepala daerah dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam sorotan publik, dan berbagai pihak menunggu tindak lanjut dari lembaga berwenang untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan netralitas aparatur negara. (Red)