Dugaan Penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK: Siswa Dijadikan Joki
Banten – Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menjadi sorotan. Program yang bertujuan untuk memberikan bantuan uang tunai kepada siswa dari keluarga kurang mampu ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan modus joki.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang, terdapat siswa yang dijadikan joki untuk pengambilan dana PIP di sebuah bank. Diduga, siswa tersebut mendapatkan upah sebesar Rp100.000 untuk menjalankan aksi tersebut.
Tim investigasi dari Lembaga Pemerhati Keuangan Negara, Samsul, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan konfirmasi langsung dengan pihak sekolah. “Kami sudah mengonfirmasi ke salah satu SMK di Kota Serang. Pihak sekolah mengakui adanya dugaan bahwa siswa mereka dijadikan joki oleh oknum tertentu untuk mencairkan dana PIP di salah satu bank pada September 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samsul menambahkan bahwa pihak sekolah telah berencana memanggil siswa yang bersangkutan beserta orang tuanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, ia juga meminta satuan pendidikan, baik SMK maupun SMA, untuk segera melaporkan jika ada siswa mereka yang dijadikan joki PIP sejak 2021 hingga 2024.
“Kami juga telah melakukan konfirmasi dengan salah satu kepala sekolah SMA negeri di Kota Serang. Mereka mengakui bahwa siswanya pernah dijadikan joki oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ini jelas merugikan keuangan negara,” kata Samsul.
Lebih lanjut, Samsul mengungkapkan bahwa dugaan praktik serupa pernah terjadi sebelumnya dan sempat diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Irjen). Dalam kasus tersebut, pelaku akhirnya mengembalikan uang dengan jumlah yang diperkirakan mencapai Rp80 juta.
“Kami berharap kepala satuan pendidikan SMK dan SMA segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini agar tidak terus berulang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait agar lebih memperketat pengawasan dalam pencairan dana PIP guna memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima oleh siswa yang berhak tanpa adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu. (Red)