FMPLPK Audiensi dengan DPUPR Kota Serang, Pertanyakan Aktivitas Galian C di Pancalaksana Kecamatan Curug

Daftar Isi

Kota Serang, 10 Februari 2025 – Forum Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (FMPLPK) menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang. Pertemuan ini membahas aktivitas Galian C yang berlokasi di Lingkungan Bojot, RT 02 RW 02, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Audiensi dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Camat Curug Eni, serta perwakilan DPUPR. Dari pihak FMPLPK, Mamun dan jajaran selaku perwakilan menyampaikan keprihatinannya terkait perizinan Galian C tersebut.

Menurut penjelasan hasil audiensi dari instansi terkait, kewenangan perizinan aktivitas Galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi, bukan di tingkat Kota Serang. Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi disebutkan sebagai izin penjualan material yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan PT Jaya Perkasa Sasmita.

Namun, dari perwakilan FMPLPK Mamun, dengan tegas mempertanyakan dengan dasar alasan apa Dinas ESDM mengeluarkan izin dengan dasar tersebut. Mereka menduga kuat adanya indikasi penyimpangan dalam perizinan yang berpotensi melanggar aturan. "Kami menilai aktivitas Galian C ini telah menyalahi ketentuan, dan ada indikasi permainan oleh oknum pejabat di Dinas ESDM maupun DPUPR Kota Serang, khususnya di bidang Tata Ruang," ungkap Mamun.

Lebih jauh Mamun, "dalam Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh DPUPR Kota Serang, tidak terdapat ketentuan yang mengizinkan aktivitas Galian C.
Pada sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam FMPLPK juga telah menggelar aksi sebagai bentuk protes keras terhadap aktivitas Galian C yang dianggap mengganggu dan merugikan warga.

Selanjutnya FMPLPK menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk berencana akan menggelar aksi di PUPR Kota Serang, Dinas ESDM Provinsi Banten, dan Dinas Polpp Provinsi Banten serta melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat dan perusahaan terkait. Mereka berharap dari Aparat Penegak Hukum (APH) ada penindakan tegas terhadap praktik yang dianggap melanggar hukum ini.

(Red)