Mobil Dirampas Debt Collector, SU dan JR Diduga Lapor ke Polisi Ditolak
SERANG – Aksi premanisme kembali terjadi di Kota Serang, Banten. Seorang sopir berinisial SU mengalami perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector yang dikenal sebagai "Mata Elang" saat melintas di jalan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/2) sekitar pukul 20.00 WIB di lampu merah Pallima, Kota Serang. SU, yang mengemudikan Mitsubishi FE Colt Diesel 2022 (Nopol A 8897 ZT), dihentikan paksa oleh sekitar 15 orang yang mengaku sebagai pihak eksternal dari PT Solusi Prima Utama.
"Mereka merampas kunci kendaraan dan membawa saya ke arah Cilegon," ujar SU kepada wartawan, Sabtu (15/2).
Setibanya di lokasi yang ditentukan, SU hanya diberikan secarik kertas yang disebut sebagai Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), namun tanpa kop surat resmi, tanda tangan, atau stempel basah. "Ini tindakan kesewenang-wenangan dari perusahaan finance yang seolah-olah merampok nasabahnya sendiri," tambahnya.
Merasa dirugikan, SU bersama Jepri, pemilik mobil, mendatangi Polresta Serang Kota untuk melaporkan insiden tersebut. Namun, laporan mereka ditolak tanpa penjelasan yang memadai. "Kami berharap ada perlindungan hukum, tapi laporan justru ditolak tanpa alasan yang jelas," ujar SU.
Praktik serupa diduga sering dilakukan oleh debt collector "Mata Elang" yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan. "Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga tindak kejahatan. Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," tegas Jepri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan terkait.