Diduga Ilegal, Perusahaan Penyedia Jasa Internet di Banten Beroperasi Diam-Diam di Malam Hari
Daftar Isi
Banten – Aktivitas penyedia layanan internet di Banten marak beroperasi di malam hari hingga menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan penyedia jasa internet di pertanyakan terkait izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Yang menjadi perhatian adalah pola kerja mereka yang lebih banyak dilakukan pada malam hari, mirip legenda Sangkuriang yang bekerja dalam kegelapan demi menghindari pantauan. Pemasangan tiang provider dan penarikan kabel yang dilakukan secara diam-diam ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka sengaja menghindari perhatian media dan masyarakat sekitar. Jika benar demikian, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pemerintah daerah.
Daftar Vendor PT/Perusahaan penyedia jasa internet yang Beroperasi di Malam Hari
Saat ini, beberapa vendor PT yang menjadi sorotan karena ada dugaan penanaman tiang provider, penarikan/pemasangan kabel optik atau fiber optik operasinya di malam hari adalah sebagai berikut:
- PT. PGN – Berlokasi di Jalan PJN Cikande-Kibin-Tambak.
- PT. Lintas Arta – Beroperasi di Jalan PJN Keragilan-Ciruas-Serang Kota.
- PT. Inanda (Viber Star) – Beraktivitas di Jalan Kebon Jahe-Ciracas dan sekitarnya di Kota Serang.
Keluhan Warga dan Dugaan Pelanggaran
Adanya aduan warga di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan pemasangan infrastruktur internet yang dilakukan tanpa izin SOP resmi. Bahkan, ada pengaduan dari beberapa warga mendapati lahan mereka digunakan tanpa persetujuan, yang menimbulkan keresahan.
Sejumlah pengusaha penyedia jasa layanan internet diketahui tengah beroperasi di Jalan milik Satuan Kerja (Satker) PPK 1.1 BPJN Lintas Tambak, Keragilan, Ciruas dan wilayah sekitar Kota Serang. Aktivitas pemasangan infrastruktur internet ini menjadi perhatian warga setempat, terutama terkait izin operasional dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Belum ada informasi resmi mengenai legalitas penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, masyarakat berharap pihak berwenang melakukan pengawasan serta penertiban guna memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini, aktivitas pemasangan jaringan internet masih terus berlangsung di jalan lintas Satuan Kerja (Satrker) PPK 1.1 BPJN Banten dan di beberapa titik di wilayah kota serang. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Para aktivis menilai jika praktik ini ilegal tentu dapat mengakibatkan kerugian bagi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan negara. Oleh karena itu, mereka berencana melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan penyedia jasa internet nakal yang beroperasi di wilayah Banten.
Regulasi dan Ancaman Sanksi
Sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999, setiap penyedia layanan internet yang melanggar aturan izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, sanksi pidana bisa meningkat hingga 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Langkah Aktivis dan Rencana Tindak Lanjut
Para aktivis Banten menegaskan bahwa mereka siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran dalam operasional penyedia layanan internet ini. Mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa ke berbagai instansi terkait, seperti PUPR Banten, DPMPTSP, BPJN Banten, serta melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten.
"Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak berwenang agar ada efek jera bagi perusahaan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan hukum," ujar salah satu aktivis.
Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan penyedia layanan internet yang beroperasi ilegal tanpa ijin resmi demi menjaga ketertiban kepentingan masyarakat serta Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). (Tim/Red)