Diduga Tutup Mata, Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Punya Nyali Atasi Parkir Liar di Depan PT New Hope Indonesia

Daftar Isi
Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang diduga bungkam terkait maraknya parkir liar di depan PT New Hope Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Serang Km 33, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Hingga Rabu (11/03/2025), belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, meski kondisi tersebut telah mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang tak mendapatkan respons. Sikap diam tersebut memicu kritik keras dari kalangan aktivis.

Maulana Kuncir, seorang aktivis senior asal Banten, menilai Dishub Kabupaten Tangerang tidak memiliki keberanian untuk menangani persoalan tersebut. Ia bahkan menduga ada permainan antara pihak Dishub dan perusahaan terkait.

“Saya menduga Dishub Kabupaten Tangerang tak punya nyali menghadapi parkir liar di depan PT New Hope Indonesia. Atau, jangan-jangan ada main mata dengan pihak perusahaan,” ujar Maulana.

Menurutnya, puluhan truk yang terparkir di lokasi tersebut bukan berada di bahu jalan, melainkan di badan jalan, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasca pelebaran jalan, posisi truk-truk itu sudah bukan di bahu jalan lagi, tapi di badan jalan. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu pengguna jalan lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maulana mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan jika mengganggu fungsi jalan. Ia menyatakan parkir liar seperti itu berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.

“Kalau sudah sampai mengganggu fungsi jalan dan merampas hak pengguna jalan lain, maka itu pelanggaran serius. Bukan hanya Dishub, tapi pihak kepolisian juga punya kewenangan untuk bertindak,” tambahnya.

Terkait status jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Dishub Provinsi Banten, Maulana menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk tidak bertindak. Ia menegaskan bahwa Dishub Kabupaten Tangerang tetap memiliki tanggung jawab atas ketertiban lalu lintas di wilayahnya.

“Kalau memang karena jalan nasional lalu tidak mau bertindak, kenapa Dishub Kabupaten Tangerang bisa bikin posko di perbatasan yang juga jalan nasional? Jadi ini soal kemauan dan keberanian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. Masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut. (Tim/Red)