Geger! Satu Nama Tercatat di Dua Buku Nikah, Kasus di Serang Berujung ke Pengadilan

Daftar Isi
Kabupaten Serang – Sebuah kasus janggal terkait pencatatan pernikahan mengejutkan warga Kabupaten Serang. Seorang pria berinisial MA, warga Kecamatan Ciruas, melaporkan adanya dugaan manipulasi data buku nikah ke Polres Kabupaten Serang setelah mendapati namanya tercatat dalam dua buku nikah berbeda.

MA diketahui pernah menikah dengan seorang perempuan berinisial HT pada tahun 2008. Pernikahan mereka saat itu tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciruas. Namun, setelah menjalani rumah tangga selama beberapa tahun, pasangan tersebut mengalami ketidakharmonisan dalam rumah tangganya dan sempat berpisah.

Pada tahun 2010, MA dan HT sempat rujuk dan kembali mencoba membina rumah tangga. Sayangnya, upaya tersebut tidak bertahan lama. Mereka akhirnya berpisah kembali, meskipun belum melalui proses cerai secara hukum negara.

Beberapa waktu setelah perpisahan itu, MA berencana menikah dengan pasangan barunya. Namun, saat hendak mengurus dokumen pernikahan, ia mendatangi HT untuk membicarakan proses perceraian secara resmi. Di sinilah MJ menemukan kejanggalan: HT menunjukkan buku nikah baru yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Pontang tahun 2020 yang mencantumkan pernikahan Hayati dengan pria lain.

Kejutan terjadi ketika MA memverifikasi data di Pengadilan Agama dan di KUA Kecamatan Ciruas. Ternyata, namanya masih tercatat sebagai suami HT, yang seharusnya sudah tidak berlaku jika HT memang telah menikah secara resmi dengan pria lain.

MJ menduga ada indikasi dan mencium adanya dugaan manipulasi data dokumen negara, MJ kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kabupaten Serang. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Penga bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak di antaranya Kementrian Agama Kabupaten Serang, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Kabupaten Serang terkait data pernikahan kedua dari sdri HT hingga melakukan pelaporan di kepolisian Resort Kab Serang, agar kasus ini menjadikan sebuah pelajaran tentang proses isbath nikah yang sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI, Bung Beka juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas data kependudukan dan pencatatan sipil, terutama dalam hal sepenting pernikahan.

Di kesempatan yang sama, Kepala KUA Ciruas saat di wawancara sesuai sidang menjelaskan, saya di panggil sebagai saksi di persidangan, benar nama MJ dan HT tercatat resmi menikah di kantor KUA Ciruas," jelasnya.

"Lanjut Bung Beka, Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap adanya kemungkinan pemalsuan atau kelalaian administratif yang menyebabkan satu nama bisa tercatat di dua buku nikah resmi. Ini sangat merugikan dan bisa menjadi preseden buruk," tegas Bachrudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KUA Kecamatan Pontang belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan data tersebut. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menanti kejelasan dari lembaga terkait. (Red)