Material Paving Block CV. Tiga Putri Diragukan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek

Daftar Isi
Kota Serang – Proyek pemasangan paving block di lingkungan Kelebut RT 02/RW 05, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menuai protes dari warga setempat. Proyek Satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kota Serang yang dilaksanakan oleh CV. Tiga Putri ini diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan meragukan dari segi kualitas material.

Hasil penelusuran dan hasil investigasi tim Aktivis dan Media Online menusuri di lokasi pekerjaan menemukan sejumlah kejanggalan, seperti pemasangan paving block yang renggang, kanstin yang dipasang dalam posisi tidur, serta agregat abu batu (sirtu) yang hanya setebal sekitar 3 cm — jauh dari standar teknis yang seharusnya. Selain itu, banyak paving block yang terlihat retak namun tetap dipasang.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya. “Kemarin-kemarin sudah diukur, tapi pas realisasi malah dipasang paving bekas. Saya protes karena takutnya nanti kami warga yang disalahkan dan nama kampung jadi jelek,” ujar warga tersebut.

Keluhan warga juga diperkuat oleh keberadaan papan informasi proyek yang tidak ditemukan di lokasi saat investigasi. Papan tersebut bahkan sempat diamankan oleh warga karena dibiarkan tergeletak di jalan. “Pekerja dan pelaksananya tidak tahu soal papan proyek itu. Tadinya jatuh, jadi saya amankan ke rumah,” jelas warga yang sama.

Tidak hanya itu, kegiatan proyek ini juga dilaporkan berlangsung hingga larut malam, bahkan sampai pukul 12 malam. Hal ini diduga untuk mengejar target penyelesaian pekerjaan.

Ketidakhadiran pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas selama proses pengerjaan turut memicu pertanyaan publik. Seorang pekerja di lokasi yang mengaku berasal dari Rangkasbitung mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas tanpa tahu banyak soal teknis. “Saya cuma kerja, soal proyek saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Pelaksana proyek yang disebut bernama Pak Arif juga disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja. Padahal, penggunaan APD merupakan bagian penting dari standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Menanggapi situasi ini, aktivis dari Aliansi Pamungkas Banten angkat bicara. Mereka mempertanyakan kualitas paving block yang digunakan serta kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). “Kami mendesak agar Dinas PUPR Kota Serang, khususnya Bidang Bina Marga, segera turun tangan dan mengecek apakah material paving block ini benar-benar sesuai SNI,” tegas perwakilan aktivis.

Ia juga menyoroti peran konsultan pengawas dari CV. Kitra Nusa Konsulindo yang tidak terlihat di lokasi selama proyek berlangsung. “Tanpa pengawasan yang aktif, celah penyimpangan sangat terbuka. Konsultan seharusnya hadir dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Dugaan penggunaan material bekas, pengerjaan yang tidak sesuai prosedur, dan absennya pengawasan yang ketat dikhawatirkan akan mengarah pada pemborosan anggaran negara. Masyarakat berharap, proyek yang menggunakan APBD Kota Serang ini, harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Serang. (Tim/Red)