Pak Kabid BM Tolong Tinjau Lokasi Proyek Paping Block Ini.
Daftar Isi
Kota Serang, Banten — Proyek pengadaan pemasangan Paping Block milik Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umun Dan Penataan Ruang Pupr Kota Serang, APBD Tahun 2025, di Lingkungan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menuai sorotan tajam dari publik. Pekerjaan yang semestinya berjalan sesuai standar, justru ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam teknis nya. Pemasangan kansten batu pembatas tersebut tampak hanya diletakkan begitu saja, tanpa pondasi yang sesuai. Bahkan, penahan yang digunakan hanyalah kayu bambu, bukan teknis konstruksi yang lazim dilakukan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait mutu dan ketahanan hasil pekerjaan.
Menurut sumber informasi yang dapat dilokasi kegiatan, kami melaksanakan pekerjaan ini di malam hari," ujar salah satu pekerja. Terkait spek gambar saya tidak di kasih pak, terkait pemasangan bebas kata pelaksana nya, pak Diki," jelas pekerja yang enggan disebutkan namanya pada media.
Menanggapi hal tersebut, kelalaian ini jangan di biarkan, pihak terkait di harapkan untuk segera turun tangan. Mereka mempertanyakan peran konsultan pengawas dalam proyek ini, yakni PT. Arguna Karya Konsulindo, serta pelaksana proyek, CV. Bestari Prima Solusindo.
"Jika teknis pemasangan tidak mengacu pada perencanaan dan standar operasional prosedur (SOP), maka kualitas proyek patut dipertanyakan. Untuk apa ada perencanaan dan pengawasan jika realisasi di lapangan jauh dari harapan?"
Urgensi Pengawasan Proyek
Dalam pembangunan infrastruktur, fungsi pengawasan sangat vital untuk mencegah kesalahan teknis maupun potensi penyimpangan anggaran. Pengawasan yang efektif juga menjamin mutu pekerjaan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas pelaksana proyek.
Apabila isu penyimpangan ini dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada kerugian negara dan masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang segera mengambil langkah tegas.
"Berharap dinas terkait untuk meninjau ulang proyek ini. Bila terbukti melanggar, segera berikan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak atau blacklist kepada perusahaan yang terlibat," tegasnya.
Sebagai tugas dan fungsi jam sebagai kontrol sosial menyatakan akan terus mengawal jalannya proyek ini demi memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim/Redaksi)