Pelaksana Proyek Paving Block Perkim Sudah Ditegur, Kabid Lingkungan: Sudah Diperbaiki

Daftar Isi
Serang, 17 Maret 2025 — Proyek pembangunan paving block di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang dikerjakan oleh CV. Anggita Putri dan diawasi oleh konsultan CV. Waktu Indo Banten, mendapat sorotan publik. Proyek senilai Rp199.299.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar dan langsung mendapat teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang.

Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Perkim Kota Serang, Ipan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan peneguran terhadap pelaksana proyek dan segera meminta perbaikan atas pekerjaan yang dinilai bermasalah.

“Terkait kendala teknis di lapangan, sudah saya sampaikan kepada tim pelaksana, dan mereka pun langsung melakukan perbaikan. Bahkan, dokumentasi perbaikannya sudah dikirimkan kepada saya,” ujar Ipan saat dikonfirmasi, Senin (17/3).

Ipan juga menyampaikan apresiasinya terhadap peran media dalam mengawal jalannya pembangunan. Meski demikian, ia berharap proses klarifikasi tetap dijunjung sebelum sebuah informasi dipublikasikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media atas kontrolnya. Namun, kami berharap setiap temuan di lapangan tidak langsung diberitakan tanpa ada proses klarifikasi terlebih dahulu. Jika sudah diklarifikasi namun tak ditindaklanjuti, silakan diberitakan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksana proyek, Agung, membenarkan bahwa perbaikan telah dilakukan setelah menerima masukan dari pihak terkait.

“Alhamdulillah, kemarin yang dua motif berbeda itu sudah kami perbaiki dan sekarang sudah seragam. Mudah-mudahan ke depan kita bisa saling mendukung dan mengingatkan,” ujarnya.

Dengan langkah korektif yang telah dilakukan, proyek paving block di Kelurahan Tembong diharapkan dapat berjalan sesuai standar teknis dan mendapat dukungan dari masyarakat demi kemajuan pembangunan di Kota Serang. (Red)