Pembangunan Paving Block di Tegal Kembang Walantaka Diduga Mangkrak, Dinas Terkait Diminta Bertindak
Kota Serang – Pembangunan paving block di lingkungan Tegal Kembang, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, menuai pertanyaan. Pasalnya, proyek tersebut tampak sepi aktivitas saat ditinjau pada Minggu, 2 Maret 2025.
Saat berada di lokasi, tidak terlihat adanya pekerja yang melakukan kegiatan konstruksi. Upaya untuk menghubungi pihak pelaksana proyek, yang diwakili oleh Arif, melalui pesan WhatsApp pun tidak mendapat respons sedikitpun, bahkan diduga nomor kami telah di blokir. Sementara itu, pengawas dari konsultan CV. Rhino Cipta juga tidak tampak di lokasi proyek.
Seharusnya, pelaksana proyek dan pihak pengawas konsultan bekerja secara bersama-sama untuk memastikan pembangunan paving block berjalan sesuai dengan perencanaan. Namun, absennya pekerja dan pengawas di lapangan menimbulkan kekhawatiran mengenai kelangsungan proyek ini.
Menanggapi situasi tersebut, pihak PUPR Kota Serang diharapkan segera bertindak. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta untuk memberikan teguran dan Surat Peringatan (SP) kepada pihak pelaksana proyek, yakni CV. Mangku Bumi.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga diminta untuk turun tangan dalam mengawasi proyek ini. Ada dugaan kuat adanya permainan anggaran dalam pelaksanaan teknis maupun pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan diperlukan agar anggaran yang telah digelontorkan tidak merugikan keuangan negara dan pembangunan dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kelanjutan proyek paving block di Tegal Kembang. (Red)