Proyek Perkim Kota di Kelurahan Tembong Disorot, Diduga Ada Kejanggalan Teknis dan Material

Daftar Isi
Kota Serang, Tembong, Cipocok Jaya. 16 Maret 2025 — Proyek peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menjadi sorotan publik menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan teknis serta pengadaan barang dan jasa.

Proyek milik Satuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang tersebut dikerjakan oleh CV. Anggita Putri dengan nilai kontrak sebesar Rp199.299.000, dan diawasi oleh CV. Waktu Indo Banten selaku konsultan pengawas. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan di lapangan yang dinilai tidak sesuai standar.


Saat tim melakukan peninjauan ke lokasi, ditemukan indikasi pelaksanaan pekerjaan dilakukan di atas lahan basah tanpa menggunakan agregat sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, material seperti kansteen dan paving block terlihat dalam kondisi retak, namun tetap dipasang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan pesanan atau spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.

Di lokasi juga ditemukan PIP (Papan Informasi Pekerjaan) yang tergeletak dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa kegiatan tidak dikerjakan secara serius, seolah-olah merupakan proyek pribadi, bukan proyek yang bersumber dari anggaran APBD Kota Serang.

Disisi lain, terkait pengadaan material konstruksi, penggunaan agregat abu batu berwarna hitam sebagai dasar pemasangan paving block memang sering digunakan karena harganya lebih murah. Namun, secara teknis, material tersebut tidak selalu memenuhi persyaratan kekuatan dan kestabilan konstruksi.

“Abu batu hitam biasanya memiliki daya ikat dan kekuatan tekan yang lebih rendah dibandingkan agregat yang berwarna kebiruan atau pilihan standar seperti sirtu. Jika digunakan tanpa analisis mutu dan uji laboratorium, bisa berdampak pada penurunan daya tahan jalan,”

Dari sisi regulasi, hal ini berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Di dalamnya ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

"Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera di RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan spesifikasi teknis, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau bahkan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujar seorang sumber dari Aktivis Pamungkas Banten.

Dengan adanya dugaan ini, publik mendesak agar Dinas Perkim Kota Serang dan aparat pengawas internal segera turun tangan melakukan uji material serta audit pelaksanaan proyek untuk memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama awak media mengkonfirmasi para pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui detail pekerjaan. “Saya hanya bekerja dan digaji harian. Untuk soal upah pun saya tidak tahu pasti,” ujar salah satu pekerja. Pernyataan ini memunculkan tanda tanya terkait transparansi pelaksanaan proyek di lapangan.

Kinerja konsultan pengawas juga dipertanyakan, mengingat peran mereka seharusnya memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis serta mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

Menyikapi temuan ini, Aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Aliansi Pamungkas Banten akan mendesak Dinas Perkim Kota Serang untuk segera turun langsung untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Tindakan cepat diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. (Tim/Red)