Gubernur Banten Tetapkan 19 April Sebagai Hari Libur untuk Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang
Serang – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 April 2025.
“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu. Saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025 nanti,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025).
Keputusan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal PSU pasca putusan MK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, hari libur diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih atau yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Serang.
Andra Soni berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar dan damai, serta seluruh elemen masyarakat dapat menjalankan pesta demokrasi ini dengan baik.
“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar. Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sumber: bantenprov.go.id