Pamungkas Banten Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kantor Wali Kota Serang

Table of Contents


Kota Serang – Aktivis dari Aliansi Pamungkas Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Wali Kota Serang. Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Perkim Kota Serang dan BPKAD Kota Serang yang dinilai tidak transparan dan tidak maksimal dalam pengelolaan berbagai fasilitas publik.


Koordinator lapangan aksi, Babay Muhedi, mengonfirmasi bahwa surat pemberitahuan aksi telah disiapkan dan akan segera disampaikan kepada Satuan Intelkam Polresta Kota Serang. Ia menyatakan bahwa dalam aksi kali ini, pihaknya akan membawa sejumlah isu tambahan dan tuntutan yang lebih tajam.

“Kami akan kembali menyampaikan aspirasi langsung di Gedung Wali Kota Serang. Tujuannya agar Wali Kota segera merespons dan mengevaluasi kinerja para pejabat di Dishub Kota Serang, Perkim Kota Serang.” ujar Babay dalam keterangan tertulisnya.

Isu dan Tuntutan

Aliansi Pamungkas Banten menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan dibawa dalam aksi mendatang, di antaranya:

A. Tuntutan terhadap Dishub Kota Serang 

  1. Ketegasan Pengelolaan Parkir: Mendesak Dishub Kota Serang agar lebih tegas dalam pengelolaan parkir perorangan di Terminal KPW dan Kawasan Banten Lama, yang diduga tidak dikelola secara maksimal sejak Januari hingga Maret 2025, meski memiliki nilai MoU sebesar Rp20.800.000 per bulan.

  2. Penertiban Kawasan Pasar Rau: Menuntut penataan ulang trotoar dan lahan parkir di kawasan Pasar Rau yang saat ini digunakan sebagai lapak pedagang, sehingga menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

  3. Penertiban Parkir di Jalan Juhdi: Mendesak penataan lahan parkir di Jalan Juhdi, kawasan Kantin Royal Kota Serang.

  4. Parkir Liar Secara Umum: Menyoroti maraknya parkir liar di wilayah Kota Serang yang diduga tidak dikelola dengan baik, baik oleh perorangan maupun oleh pihak swasta.

  5. Penerangan Jalan Umum (PJU): Menuntut tanggung jawab Dishub atas banyaknya aduan warga terkait minimnya penerangan jalan umum di sejumlah wilayah Kota Serang.

  6. Audit dan Transparansi Anggaran: Meminta dilakukan audit menyeluruh dan transparansi terhadap sejumlah anggaran belanja Dishub Kota Serang tahun 2025 yang dinilai boros, antara lain:

    • Belanja Pemeliharaan Kendaraan: Rp164.894.400 (CV. Indra AC)
    • Belanja BBM dan Pelumas: Rp465.300.000 (CV. Tirta Kencana Pratama)
    • Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp57.600.000 (CV. Berkah Putra Mangku Negara)
    • Belanja Jamuan Tamu: Rp30.000.000 (CV. Berkah Putra Mangku Negara)
  7. Dugaan Pungli Rekrutmen: Mengungkap dugaan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Dishub Kota Serang.

  8. Desakan Pencopotan Pejabat: Mendesak Wali Kota Serang agar segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan serta mengevaluasi seluruh jajaran di bawahnya

  9. B. Terkait PERKIM dan BPKAD Kota Serang

    1. Dugaan Penyalahgunaan Lahan PSU di Terondol: Mendesak Pemerintah Kota Serang untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan lahan PSU yang berlokasi di Kelurahan Terondol, tepatnya di kawasan Perumahan Lebak Indah. Lahan tersebut yang diduga telah diserahkan kepada Pemkot Serang sejak tahun 2020 dan telah dipasangi plang lahan PSU oleh Dinas PERKIM. Namun, lahan itu kini dibangun menjadi ruko oleh PT Windu Trijaya.

    2. Transparansi dan Investigasi Site Plan: Menuntut transparansi dan investigasi terhadap dugaan perubahan site plan yang melibatkan mantan Ketua RW setempat dan pihak pengembang.

    3. Audit Proyek Paving Block: Mendesak Kejati Banten dan Inspektorat Kota Serang untuk memeriksa pelaksanaan proyek paving block di berbagai titik wilayah Kota Serang, dengan poin-poin berikut:

      • Kualitas Material Buruk: Diduga material paving block yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Banyak ditemukan paving yang retak dan pelaksanaan teknis dinilai asal-asalan, sehingga berdampak pada kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan.
      • Dugaan Permainan Konsultan dan Pelaksana: Diduga terjadi kolusi antara pelaksana proyek dengan konsultan terkait teknis pelaksanaan dan hasil uji laboratorium.
      • Permintaan Uji Laboratorium Bersama: Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diminta dilakukan uji laboratorium secara independen dengan melibatkan BPKAD dan Dinas PERKIM Kota Serang.
      • • Diduga pengawasan dari konsultan proyek tidak dilakukan secara maksimal.

Aksi ini diharapkan menjadi bentuk kontrol publik terhadap kinerja pemerintah daerah, serta mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta pelayanan publik di Kota Serang.

-->