Pasien BPJS Poli Paru RSUD Banten Keluhkan Pelayanan
Serang, 11 April 2025 – Seorang warga Kecamatan Curug, Kota Serang, mengeluhkan buruknya pelayanan di Poli Paru RSUD Provinsi Banten pada Jumat (11/4).
Keluhan tersebut disampaikan oleh Roni warga Kecamatan Curug, Kota Serang, pasien peserta BPJS, yang datang untuk menjalani kontrol kesehatan yang kedua kalinya terkait kondisi paru-parunya. Ia mengaku kecewa karena harus menunggu terlalu lama tanpa adanya kejelasan dari pihak rumah sakit.
“Saya sudah datang sejak pukul 08.00 WIB dan menunggu hingga sekitar pukul 10.30 WIB, tapi dokter yang ditunggu belum juga datang,” ujar Roni dengan nada kekecewaan.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan pelayanan yang tidak profesional, terlebih saat melihat banyaknya pasien lain yang juga menunggu dalam waktu cukup lama. Karena tidak kunjung mendapatkan pelayanan, Roni akhirnya memutuskan untuk pulang dan membatalkan pemeriksaan karena harus melanjutkan aktivitasnya.
Ia berharap RSUD Banten segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan yang ada, agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan ketertiban saat menerima layanan kesehatan. Tutup keluh warga.
Menanggapi hal tersebut, Kiswandi, seorang aktivis Banten, menyayangkan kejadian yang dialami Roni. Ia menegaskan bahwa setiap pasien memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan keselamatan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di rumah sakit," ungkapnya.
Kiswandi juga mengingatkan bahwa hak-hak pasien telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan mengenai kewajiban dan hak baik dari pihak rumah sakit maupun pasien.
"Hak-hak pasien tidak boleh diabaikan karena merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi. Pasien berhak mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai kebutuhan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemenuhan hak pasien mencakup penyampaian informasi yang jelas, hak untuk memilih jenis perawatan, serta perlindungan dari diskriminasi. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman baik di kalangan masyarakat maupun tenaga medis mengenai hak-hak pasien menjadi hal yang sangat penting.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut.