Pemilik Kendaraan Terblokir Akibat ETLE Tak Bisa Bayar Pajak Sebelum Selesaikan Pelanggaran
Banten – Masyarakat yang mengalami pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pelanggaran tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) kini tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum menyelesaikan terlebih dahulu proses pembukaan blokir.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga. Ia menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang terkena blokir akibat ETLE harus terlebih dahulu menyelesaikan pelanggaran yang tercatat.
“Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Himawan menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi pihak Ditlantas Polda Banten melalui WhatsApp di nomor 081296469744 yang telah tersedia di media sosial resmi mereka.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran. Jika ada pertanyaan atau kendala, silakan hubungi kami melalui WhatsApp. Kami siap membantu menindaklanjuti,” jelasnya.
Setelah konfirmasi dilakukan, masyarakat diwajibkan menyelesaikan pembayaran denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui pengadilan atau bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, proses pembukaan blokir dapat dilakukan dan pajak kendaraan bisa dibayarkan kembali.
Di akhir pernyataannya, AKBP Himawan juga memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas. Ia mengimbau agar calon pembeli memeriksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan yang akan dibeli.
“Silakan periksa status ETLE kendaraan melalui situs resmi. Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Jika ada tunggakan, minta pemilik sebelumnya menyelesaikannya dulu agar proses pembelian berjalan aman,” tutupnya. (Hms/Red)