Polda Banten Tegaskan Netralitas Polri dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang
Serang – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas seluruh personel yang bertugas. Penegasan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3167/X/OPS.1.3/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 tentang Netralitas Polri dalam Pilkada.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat semata-mata bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung.
“Sesuai petunjuk pimpinan, personel Polri ditugaskan untuk mengamankan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang tanpa memihak pihak mana pun,” ujar Didik, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Didik mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan suasana pemungutan suara yang kondusif. “Mari bersama-sama wujudkan proses demokrasi yang berkualitas demi kemajuan daerah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pimpinan Polri telah memberikan arahan tegas kepada seluruh personel untuk menjaga netralitas. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berpegang pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara jelas mengatur soal netralitas anggota Polri,” tegas Didik.
Di akhir keterangannya, Didik mengajak seluruh warga untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya pada saat PSU, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks, menghindari ujaran kebencian, dan menolak praktik politik uang.
“Bersama kita ciptakan PSU yang aman, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.