Polda Banten Tetapkan Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah, Kerugian Capai Rp382 Juta

Table of Contents


SerangDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan DS (56) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Tersangka diduga menjual sebidang tanah milik PT. Arya Lingga Manik seolah-olah tanah tersebut adalah miliknya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, Dedi Haryadi, yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Ia melaporkan DS ke Polda Banten pada 25 Juli 2023, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/VII/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada sekitar Juni 2020, di dua lokasi berbeda yakni rumah makan sup ikan di kawasan Alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu, Jl. Abdul Hadi, Kebon Jahe, Kota Serang.

“Korban, Sdr. Dedi Haryadi, melalui rekannya Sdr. Sarja Kusuma Atmaja, menyerahkan uang sebesar Rp386.500.000 kepada tersangka DS untuk membeli sebidang tanah seluas 2.551 m² di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ungkap Dian dalam keterangan pers, Kamis (17/04).

Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak dapat menguasai tanah tersebut karena pihak PT. Arya Lingga Manik mengajukan somasi, menyatakan bahwa lahan itu adalah milik perusahaan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini menguatkan bahwa DS bukan pemilik sah lahan tersebut.

“DS sempat berjanji akan mengganti lahan dengan bidang tanah lain, namun janji tersebut tak pernah terealisasi,” tambah Dian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pihak korban berupa dua lembar kwitansi pembayaran, masing-masing senilai Rp100.000.000 dan Rp282.650.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Hms/Red)