Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Daftar Isi


Serang – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025. Pelaku berinisial ML (23) berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam usai kejadian.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, melalui Kasat Reskrim Kompol Salahuddin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Salahuddin, Minggu (20/04).

Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat pelaku ML menjemput korban S.A. (19), seorang pelajar/mahasiswa, dari rumah kakeknya. Dengan alasan ingin mengajak makan bakso di daerah Ciomas, pelaku membawa korban, lalu mengajaknya ke daerah Peninjauan.

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk ikut ke kawasan Gunung Sari, dengan alasan ingin melakukan transaksi barang. Namun, dalam perjalanan tersebut, korban meminta pelaku untuk menikahinya. Karena merasa tertekan dan emosi, pelaku kemudian membawa korban ke area kebun karet yang sepi.

“Di lokasi tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu mendorong korban dari tebing dan kembali mencekiknya hingga dipastikan meninggal dunia,” ungkap Kompol Salahuddin.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok dan kembali ke lokasi kejadian. Di tempat itulah, pelaku melakukan aksi keji dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, termasuk memisahkan kepala, kedua tangan dan kaki, serta membelah dada korban. Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke sungai, sementara bagian badan korban ditutupi daun pisang dan kayu bakar di sekitar TKP.

Menerima informasi tersebut, Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Resmob Ipda Hening Nata Praja bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pabuaran dalam waktu kurang dari satu hari.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah golok
  • Satu buah kemeja hitam merk Alisan
  • Satu celana panjang bahan warna hitam
  • Sepasang sepatu warna putih
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah
  • Satu buah jam tangan
  • Satu buah bra milik korban

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Salahuddin.

Diketahui, korban S.A. (19) merupakan warga Kampung Cikuray Kadongdong, Cinangka, sementara pelaku ML (23) merupakan warga Kampung Baru Ciberuk, Gunung Sari. Saat ini, kasus tengah dalam penanganan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms)