PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar 19 April, Bupati Tatu Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Daftar Isi


SERANG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2024 akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk mengawal dan menyukseskan pelaksanaan PSU secara tertib dan bertanggung jawab.

“Kita kawal PSU ini dengan baik, penuh tanggung jawab, dengan tertib, kesadaran, dan riang gembira,” ujar Tatu kepada wartawan di Lapangan Tenis Indoor, Selasa (15/4/2025).

Tatu juga mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyalurkan suara mereka. Menurutnya, memilih pemimpin merupakan hak sekaligus tanggung jawab masyarakat untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Serang lima tahun ke depan.

“Gunakan hak pilih sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin yang dipercaya mampu membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam PSU demi keberlangsungan demokrasi. “Jangan masa bodoh. Datang ke TPS supaya tingkat partisipasi tidak turun. Ini untuk kepentingan dan kemajuan kita bersama,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada Pilkada 27 November 2024 lalu, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Serang mencapai 73,6 persen. Dari total 1.225.781 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 904.219 orang menggunakan hak pilihnya, dengan suara sah sebanyak 831.493 dan suara tidak sah sebanyak 72.726.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan kesiapan penyelenggaraan PSU yang akan digelar di 2.355 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 1.225.871 orang.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU, Pemkab Serang telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan agar memberikan kesempatan kepada karyawan yang bekerja di hari Sabtu untuk tetap menggunakan hak pilihnya.

“Karena Sabtu itu hari libur, tapi untuk perusahaan dengan sistem shift, kami sudah edarkan surat agar karyawan ber-KTP Kabupaten Serang diberikan waktu untuk memilih,” jelas Tatu.

Tatu berharap angka partisipasi dalam PSU dapat meningkat dibanding Pilkada sebelumnya. “Saya berharap partisipasinya tidak kurang dari sebelumnya, bahkan bisa lebih. Ini hak masyarakat, tanggung jawab kita semua. Mari kita peduli," Pungkasnya.