Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kota Serang: Sinergi Lintas Sektor untuk Optimalisasi Pelayanan Posyandu

Table of Contents


Kota Serang, 21 April 2025 – Pemerintah Kota Serang menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota Serang pada Senin, 21 April 2025, bertempat di Hotel Flamengo. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Serang, H. BUDI RUSTANDI, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan lintas sektor.

Turut hadir dalam kegiatan ini:

  • ASISTEN DAERAH (ASDA) I dan II KOTA SERANG
  • KASUBBAG PEP BAPPEDA dan BPKAD KOTA SERANG
  • BAGIAN PEMERINTAHAN dan HUKUM SETDA KOTA SERANG
  • CAMAT SE-KOTA SERANG
  • LURAH PIPITAN, TAMAN BARU, dan KILASAH
  • KEPALA UPTD PUSKESMAS SE-KOTA SERANG
  • KETUA TP-PKK KOTA SERANG
  • KETUA FORUM KADER POSYANDU KOTA SERANG
  • Serta 83 peserta dari lintas OPD, sektor, dan lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Ketua Panitia, dr. H. AHMAD HASANUDDIN, MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada berbagai dasar hukum, antara lain:

1. Dasar Hukum Kegiatan:

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD
  • Permenkes No. 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan
  • Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang SPM
  • Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu
  • Kepmendagri No. 400.5.1.3703 Tahun 2023 dan 400.5.1.622 Tahun 2024
  • Keputusan Wali Kota Serang No. 274 Tahun 2024 tentang Tim Pembina Posyandu

2. Tujuan Kegiatan:

  • Sosialisasi Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu
  • Koordinasi dan advokasi pengelolaan Posyandu lintas sektor
  • Pembahasan persiapan lomba Posyandu
  • Rencana kerja tahunan Tim Pembina Posyandu Kota Serang

3. Narasumber Kegiatan:

  • WALI KOTA SERANG
  • DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI BANTEN
  • DINAS PMD KABUPATEN LEBAK
  • DINAS KESEHATAN KOTA SERANG

4. Sumber Dana:
Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2025.

dr. Ahmad Hasanuddin menekankan bahwa dengan terbitnya Permendagri No. 13 Tahun 2024, maka peran Posyandu menjadi lebih kompleks dan memerlukan kolaborasi lintas sektor, bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan.

"Kami berharap, melalui pertemuan hari ini, penyelenggaraan Posyandu dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat diterapkan secara maksimal di Kota Serang," ujarnya.


Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan langsung dari Wali Kota Serang, H. BUDI RUSTANDI, yang menyampaikan pentingnya keberadaan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan berbasis masyarakat serta menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan sektor dalam mendukung program-program strategis tersebut.