Tak Puas Hasil Audiensi, Pamungkas Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II di BPJN Banten

Daftar Isi


BANTEN – Aliansi Pamungkas Banten, yang terdiri dari aktivis muda, LSM, media, dan simpatisan masyarakat, menyatakan ketidakpuasan atas hasil audiensi dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten. Audiensi yang digelar pada Kamis (10/04/2025) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pupr, BPJN Banten Satker PPK 1.4 Wilayah 1 Provinsi Banten dinilai tidak memberikan solusi konkret atas kerusakan jalan nasional yang dianggap membahayakan pengguna, khususnya menjelang arus mudik Idulfitri.

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Pamungkas Banten menyuarakan tiga tuntutan utama:

  1. Transparansi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan nasional tahun 2025.
  2. Dugaan tidak maksimalnya penggunaan anggaran pada wilayah PPK 1.4, yang menyebabkan kondisi jalan rusak dan membahayakan.
  3. Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan jalan nasional.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Satker PPK 1.4 BPJN Banten, Surya, menyatakan bahwa perbaikan tambalan jalan (hotmix) akan segera dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa perawatan rutin tetap berjalan, namun untuk perbaikan berskala besar diperlukan pengajuan anggaran terlebih dahulu ke BPJN Banten pusat.

Belum Ada Tindakan Nyata, Aksi Lanjutan Disiapkan

Koordinator lapangan aksi, Babay Muhedi, menyampaikan kekecewaannya karena belum ada tindak lanjut konkret dari hasil audiensi.

"Sampai detik ini saya belum menerima laporan resmi terkait tindakan dari pihak Satker PPK 1.4 Wilayah 1 Provinsi Banten," tegas Babay.

Ia menyatakan bahwa Aliansi Pamungkas Banten akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II secara besar-besaran di kantor Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR, jika tuntutan tidak segera ditanggapi.

Sejumlah ruas jalan nasional yang masuk wilayah kerja PPK 1.4 menjadi sorotan utama, terutama jalur Cibadak–Kawidaran–Balaraja–Cangkudu–Gembong–Sumur Bandung–Jayanti, serta jalur penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Selain rusak dan bergelombang, ruas-ruas tersebut juga minim penerangan, memperbesar potensi kecelakaan lalu lintas, terlebih di malam hari saat arus mudik Lebaran mulai meningkat.

Kritik Tajam untuk BPJN Banten

Babay Muhedi melayangkan kritik keras terhadap Kepala BPJN Banten dan jajaran PPK-nya.

“Kalau memang tidak mampu mengurus jalan nasional, sebaiknya Menteri PUPR segera mengganti Kepala BPJN Banten dan jajaran PPK-nya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya korban jiwa akibat jalan rusak setiap tahun. “Jangan tunggu lebih banyak nyawa melayang baru ada tindakan,” ujarnya.

Potensi Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Jalan

Aliansi mengingatkan bahwa kelalaian dalam penyelenggaraan jalan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang membiarkan jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.

Desakan untuk Pemerintah Bertindak

Selanjutnya, usai rencana aksi jilid II kami melanjutkan untuk memberikan laporan informasi kepada APH dan Kejati Banten terkait isu ini.

Aliansi Pamungkas Banten mendesak Kementerian PUPR untuk segera mengambil langkah tegas dan konkret dalam memperbaiki jalan-jalan nasional yang rusak. Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, terutama pemudik Lebaran 2025, harus menjadi prioritas utama.