Terindikasi Korupsi, Proyek di Desa Pada Suka, Inspektorat Kabupaten Serang Diminta Turun Tangan

Table of Contents


Serang, Cyberbanten – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Nyodor Kidul, RT 006/RW 003, Desa Pada Suka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis Banten. Meskipun masyarakat menyambut baik pembangunan tersebut, pelaksanaannya dinilai tidak transparan dan minim pengawasan, sehingga diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan masturo, aktivis media dari Perkumpulan Aliansi Pamungkas Banten, menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan dalam proyek ini. Ia menilai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pada Suka tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

"Proyek ini sangat ditunggu dan dinanti masyarakat. Namun sangat disayangkan, pengawasannya minim dan seolah diabaikan begitu saja, membuka peluang terjadinya penyimpangan," ujar Masturo, Sabtu (26/4/2025).


Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Masturo bersama tim menemukan sejumlah indikasi kejanggalan, khususnya pada pembangunan TPT. Ia mengungkapkan bahwa batu-batu untuk TPT dipasang tanpa melalui proses penggalian yang layak, hanya sekadar ditancapkan. Selain itu, pengukuran di lapangan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi di papan proyek, yaitu tinggi TPT hanya sekitar 47 cm dan lebar berpariasi di tengah kondisi tanah yang diketahui sangat labil.


"Ini patut diduga tidak sesuai dengan RAB. Kedalaman dan ketinggian yang dikurangi menandakan adanya upaya untuk meraup keuntungan pribadi—indikasi kuat terjadinya korupsi," tegasnya.

Sebelumnya tim telah konfirmasi kepada kepala Desa dan pelaksana kegiatan.

Aktivis Banten, masturo menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan proyek ini hingga tuntas. Pihaknya akan ambil langkah supermasi hukum apabila ditemukan pelanggaran yang nyata dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, mengusut tuntas adanya indikasi dalam kegiatan ini," tegasnya.

"Masyarakat wajib tahu dan berhak mengawasi. Kita berharap aparat berwenang untuk ikut serta mengawal, demi menjaga integritas pengelolaan dana publik," pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak pihak terkait guna untuk Sanggahan media atau klarifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi yang diajukan pihak terkait.