Warga Keluhkan Kerusakan Jalan di Taktakan, Minta Pemkot Serang Segera Bertindak

Table of Contents


Kota Serang – Warga di wilayah Taktakan, Kota Serang, mengeluhkan kondisi Jalan 45 yang rusak parah, terutama di sepanjang Jalan Kuranji usai SMPN 12 hingga ke beberapa titik lainnya. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang telah melakukan perbaikan tambal sulam di sejumlah titik, kerusakan di ruas jalan tersebut dinilai masih sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

Murtado, salah seorang pengguna jalan, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan jalan rusak tersebut. Ia menilai perbaikan yang dilakukan sejauh ini belum menyentuh titik-titik terparah, seperti di wilayah Kampung Gedeg, Cibongkok, Pasir Gadung, hingga Sayar.

“Saya beberapa kali lewat sini, tapi kondisinya tetap rusak parah. Hanya sebagian yang ditambal, sisanya masih penuh lubang dan sangat berbahaya. Ini butuh tindakan nyata dari Pemkot Serang, khususnya dari Dinas PUPR,” ujar Murtado kepada wartawan, Minggu (20/04/2025).

Ia menambahkan bahwa kondisi jalan tersebut sangat berisiko menimbulkan kecelakaan, apalagi di musim hujan. “Kalau dibiarkan terus, bisa menimbulkan korban jiwa. Pemerintah harus segera turun tangan,” katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Suci, warga yang rutin melewati jalan tersebut setiap hari. Ia menilai perbaikan jalan hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan masalah.

“Kerusakan jalan ini sudah lama, tapi perbaikannya setengah-setengah. Yang rusak parah tetap dibiarkan. Ibu-ibu yang antar anak sekolah atau ke pasar jadi khawatir setiap kali lewat,” ujar Suci.

Menurutnya, jalan berlubang yang kerap tergenang saat hujan menjadi sangat berbahaya karena tidak terlihat. “Bisa jadi jebakan. Kami khawatir terjadi kecelakaan,” tambahnya.

Suci berharap Pemkot Serang segera mengambil langkah nyata dan menyeluruh untuk memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah tersebut. “Jangan cuma janji, kami ingin jalan yang aman dan nyaman untuk beraktivitas,” pungkasnya.

Warga juga mendesak para anggota DPRD Kota Serang untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Taktakan agar keluhan ini segera mendapat tanggapan serius dari pemerintah.

Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 menegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan, maka penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, masyarakat menuntut Dinas PUPR Kota Serang segera melakukan perbaikan total demi keselamatan bersama.