Dugaan Gratifikasi di Dishub Kota Serang, RS Beri Klarifikasi Soal Transaksi Pribadi
Serang – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana parkir di Kota Serang kembali mencuat ke publik. Di tempat terpisah, tak berselang lama setelah isu tersebut mencuat, RS—yang diduga menjadi sumber transaksi terkait pengelolaan parkir perorangan tahun 2024—akhirnya angkat bicara. Jumat 2 Mei 2025
"Itu adalah bukti talangan dari pejabat Dishub. Waktu itu ada pengembalian dana sebesar 20 juta saat saya diperiksa oleh pihak Inspektorat. Saya meminjam uang tersebut dari Tahta, lalu saya kembalikan kepada Tahta," jelas RS, pengelola parkir tahun 2024, saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Meskipun RS membantah adanya penyimpangan, fakta bahwa dana parkir mengalir ke rekening pribadi tetap menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Serang.
Seorang pengamat hukum pidana menilai, aliran dana ke rekening pribadi pejabat pemerintah—terutama jika tidak disertai penjelasan resmi mengenai sumber dan tujuannya—berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Transaksi semacam itu bahkan bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, atau bahkan suap, jika terbukti berkaitan dengan kewenangan jabatan.
“Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatannya. Meskipun disebut ‘uang lelah’ atau ‘tips’, jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana publik. Jika masyarakat memiliki informasi atau bukti awal mengenai dugaan suap atau gratifikasi, laporan dapat langsung disampaikan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
Dugaan gratifikasi di lingkungan Dishub Kota Serang ini memperlihatkan perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam tata kelola keuangan publik. Pemerintah daerah diharapkan merespons isu ini secara serius dan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari dishub dan inspektorat kota serang.