Gas 3 KG Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap? Warga Curug Diduga Jual Tanpa Izin Resmi
Table of Contents
Kota Serang, Kecamatan Curug, Kelurahan Tinggar – Pemerintah telah memperketat aturan penjualan LPG 3 kg bersubsidi dengan menerapkan kebijakan baru mulai 1 Februari 2025. Sesuai aturan ini, pengecer tidak lagi diizinkan menjual LPG 3 kg, dan pembelian hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) serta wajib menunjukkan KTP.
Namun, dugaan pelanggaran terhadap kebijakan ini muncul di Kecamatan Curug, Kota Serang. Seorang warga di Kampung Cidadap RT 018 RW 02, Kelurahan Tinggar, berinisial SR, dikabarkan menjual gas elpiji bersubsidi 3 kg secara ilegal. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian setelah menjadi sorotan warga setempat.
Menurut informasi yang dihimpun, SR mengaku hanya menerima titipan 15 tabung gas dari agen. "Saya hanya dititipin dari agen sebanyak 15 tabung," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh beberapa warga sekitar, termasuk RI (40), yang mengklaim bahwa SR sebenarnya menimbun hingga 50 tabung LPG 3 kg untuk dijual bebas tanpa izin resmi," ungkap warga.
Pihak Bhabinkamtibmas setempat juga telah melakukan verifikasi dan menyarankan SR untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. "Saya sudah kroscek, memang ada pengiriman sekitar 50 tabung, dan belum ada surat izin sub pangkalan.
"Kurang lebih baru 10-15 hari aktivitas, sekitar 50 tabung gas 3 kg tiba dari teman suaminya, Hadi, dan belum ada izin sub pangkalan," jelasnya.
Kasus dugaan ini telah dilaporkan melalui laporan informasi ke Polsek Curug dan Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, SR dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun sampai saat ini dari pihak Polsek Curug dan Polresta Serang Kota belum memberikan keterangan dan perkembangan resmi pada dugaan kasus ini.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera menindaklanjuti laporan informasi ini untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.