Kegiatan Pematangan Lahan di Sawahluhur Disorot, Aktivis Banten: Gubernur Harus Bertindak Tegas
Serang – Aktivitas pematangan lahan di Kelurahan Sawahluhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Sejumlah truk besar berjenis Indeks 23 atau tronton terlihat hilir-mudik mengangkut tanah di Jalan Banten Lama, sebuah ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi terkait aktivitas tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten juga tidak merespons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait regulasi dan pengawasan lalu lintas kendaraan berat di jalur tersebut.
Aminudin, seorang aktivis lingkungan asal Kasemen, menyayangkan sikap diam pemerintah provinsi. Menurutnya, kendaraan besar yang melintas di jalan provinsi seharusnya diawasi secara ketat, terutama jika berpotensi melebihi kapasitas beban jalan.
“Jika truk-truk tersebut melebihi bobot maksimal jalan provinsi, maka pemerintah daerah wajib memberikan sanksi tegas,” ujar Aminudin.
Ia merinci beberapa bentuk sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar, antara lain:
- Denda – Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat dikenai denda sesuai peraturan yang berlaku.
- Tilangan – Petugas kepolisian dapat memberikan tilang atas pelanggaran kelebihan muatan.
- Penghentian Kendaraan – Kendaraan bisa dihentikan sementara hingga memenuhi ketentuan bobot jalan.
- Biaya Ganti Rugi – Pemilik kendaraan dapat diminta menanggung biaya perbaikan atas kerusakan jalan yang ditimbulkan.
Menurutnya, penerapan sanksi bukan sekadar formalitas, tetapi penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur publik agar tidak cepat rusak.
“Sayangnya, tidak ada tindakan nyata dari Dishub maupun kepolisian. Seolah-olah semua pihak yang berwenang menutup mata,” tegasnya.
Aminudin menambahkan, regulasi terkait kendaraan bermuatan berat sudah sangat jelas, antara lain tercantum dalam:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan,
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkutan Barang Berbahaya dan/atau Berdimensi Khusus di Jalan.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, Aminudin mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Kepolisian Polda Banten segera turun ke lapangan untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan yang telah menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Ia menekankan bahwa Jalan Banten Lama merupakan jalur utama penghubung antar kota dan kabupaten di wilayah provinsi.
“Kami juga mendesak Gubernur Banten untuk turun langsung ke lokasi dan melihat kondisi yang sebenarnya. Kegiatan ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat Kota Serang,” pungkasnya.