Kejati Banten Diminta Audit Anggaran Program PTSL 2017-2021 yang Belum Terealisasi

Table of Contents


Kota Serang – Kantor Tanah Kabupaten Serang di serbu aktivis Banten, soroti pengelolaan anggaran pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah pusat kembali menjadi sorotan di kalangan aktivis Banten. Pasalnya, residu PTSL dari tahun 2017 hingga 2021 di wilayah Kota dan Kabupaten Serang masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan, meski anggaran program tersebut telah diserap sepenuhnya.

Masalah ini mencuat setelah munculnya laporan pengaduan dari masyarakat di beberapa kelurahan dan kecamatan di wilayah Kota Serang. Berdasarkan penelusuran dan investigasi, ditemukan banyak kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan anggaran PTSL.

Salah satu kasus mencolok terjadi di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Di wilayah ini, ratusan bidang tanah yang sudah terpetakan pada tahun 2020 dan dikonfirmasi terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ternyata belum menerima sertifikat hingga tahun 2025. Meski peta bidang telah tercetak, sertifikat tanahnya belum juga diterima warga.

Hasil audiensi dengan pejabat BPN mengungkapkan salah satu penyebab keterlambatan ini adalah belum ditandatanganinya buku sertifikat oleh ketua Satgas PTSL yang sudah pensiun. Ironisnya, meski seluruh anggaran telah diserap sejak 2020, masyarakat masih harus menunggu hak mereka selama lima tahun.

Permasalahan serupa terjadi pada residu PTSL tahun 2021 di beberapa kecamatan lain di Kota dan Kabupaten Serang. Meski buku tanah dan sertifikat sudah dicetak, prosesnya terhenti karena ketua satgas yang bertanggung jawab sudah pensiun dan enggan menandatangani sertifikat.

Sejumlah LSM yang berupaya mengawal kasus ini dan telah beberapa kali melakukan audiensi untuk mencari solusi juga belum berhasil memastikan hak masyarakat.

Menanggapi situasi ini, aparat penegak hukum dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didesak untuk memeriksa pejabat terkait dan mengaudit anggaran PTSL tahun 2017 hingga 2021 guna memastikan tidak adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah lebih serius dalam menangani permasalahan ini demi memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat negara.

Selanjutnya, jika dalam waktu 15 hari ke depan pihak BPN tidak melakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap residu PTSL tahun 2017 hingga 2021, maka pihaknya akan melanjutkan aksi besar-besaran dengan Koalisi Lembaga di Kementerian ATR/BPN Pusat dan mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran dari tahun 2017 hingga 2021 yang telah terealisasi.

-->