Komisi I DPRD Banten menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten

Table of Contents


Banten - Dalam kegiatan tersebut H. Ivan Wirata selaku Wakil Ketua Komisi I sekaligus pimpinan rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan studi banding dengan DPRD Banten guna memperoleh masukan dan informasi terkait perumusan kebijakan penyelenggaraan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kamis, (22/05/2025).

"Tujuan kami datang ke DPRD Banten adalah untuk melakukan studi banding guna mencari masukan dan informasi terkait perumusan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, fasilitasi penanganan konflik sosial di daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh lembaga DPRD dalam implementasi kebijakan toleransi," ujarnya.


Salah satu anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari DPRD Banten, serta atas keterlibatan Kesbangpol Provinsi Banten dan FKUB Banten dalam kegiatan tersebut.

Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten, H. Umar Bin Barmawi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan aturan mengenai pendirian rumah ibadah yang harus memenuhi persyaratan administrasi dan persetujuan warga sekitar.

"Toleransi tentu penting, namun tetap harus dalam batas yang wajar. Saat ini, Pemprov Banten telah mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus mendapat persetujuan minimal dari 60 kepala keluarga di lingkungan setempat. Selain itu, anggaran untuk FKUB Banten saat ini sangat terbatas sehingga ruang geraknya menjadi terbatas," jelasnya.

Lebih lanjut, Umar berharap agar ke depan Kesbangpol Provinsi Banten dapat lebih aktif dalam melaksanakan program wawasan kebangsaan kepada masyarakat, guna memperkuat toleransi antarumat beragama secara tepat dan efektif. (ADV)