LSM KPK-Nusantara Banten Serbu Kantor BPN Kabupaten Serang

Table of Contents


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi - Nusantara (KPK) perwakilan Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, yang berlokasi di Jalan Letnan Jidun Nomor 5, Lontar Baru, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (14/5/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan dugaan maladministrasi, pelanggaran hukum, dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat BPN dan tenaga honorer.


Menurut LSM KPK-Nusantara, masih banyak sertifikat tanah di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang yang belum diserahkan kepada masyarakat sebagai pemilik sah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal, program ini telah berlangsung sejak 2018 dengan anggaran yang cukup besar.

Diketahui, total anggaran untuk program PTSL periode 2018-2021 mencapai lebih dari Rp44 miliar. Dari jumlah tersebut, pagu untuk BPN Kabupaten Serang mencapai Rp38 miliar lebih, sementara Kanwil BPN mendapat pagu sebesar Rp6,73 miliar.

Aminudin, perwakilan LSM KPK-Nusantara Banten, menyampaikan kepada media bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan temuan dan bukti yang menunjukkan keterlambatan penyelesaian sertifikat PTSL di wilayah Serang. "Berdasarkan kajian dan bukti yang kami peroleh, program PTSL dengan total pagu Rp38 miliar lebih hingga kini, tahun 2025, sertifikatnya tak kunjung selesai. Dengan dasar ini, kami mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Serang untuk menyampaikan orasi," tegas Aminudin.

Lebih lanjut, Aminudin menambahkan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera direspons dalam waktu 15 hari, maka pihaknya berencana melanjutkan aksi di Kementerian ATR/BPN. "Jika orasi kami tidak didengar dan tidak segera diselesaikan, kami akan kembali menggelar aksi di kementerian ATR/BPN. Kami menduga ada praktik pungli dalam proses pembuatan akta dan sertifikat, termasuk pengesahan Buku Tanah yang dilakukan sebelum sertifikatnya sendiri ditandatangani," pungkasnya.

LSM KPK-Nusantara juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar pada proses pembuatan akta tanah, dengan biaya mencapai lebih dari lima juta rupiah per bidang, serta indikasi penyimpangan dalam penerbitan pernyataan teknis (Pertek) yang melibatkan notaris dan oknum pejabat BPN Kabupaten Serang.

-->