Mobil Pick Up Tertangkap Tangan Akan Buang Sampah di Lahan Pemerintah

Daftar Isi


Kota Serang – CyberBanten. Aksi pembuangan sampah ilegal kembali terjadi di Kota Serang. Kali ini, sebuah mobil bak terbuka berpelat nomor A 8336 FF tertangkap tangan membuang sampah di lahan kosong milik Pemerintah Provinsi Banten, yang berlokasi di kawasan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat dini hari (2/5) sekitar pukul 23.48 WIB.


Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh aktivis lingkungan sekaligus Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto, yang kebetulan melintas di sekitar lokasi.

"Saya lihat dari kejauhan mobil pickup itu masuk ke tanah kosong. Saya pantau dulu, dan ternyata benar mau buang sampah. Tak lama kemudian, datang satu orang lagi dengan motor Beat putih," ungkap Wijiyanto.

Merasa curiga, Wijiyanto segera mendekat dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Ia lalu menginterogasi dua orang yang hendak membuang sampah tersebut.

"Saya tanya, dari mana sampah itu berasal. Mereka jawab dari Pandeglang, dan katanya dapat informasi dari temannya kalau boleh buang sampah di situ. Saya tegaskan bahwa ini bukan tempat pembuangan sampah," jelasnya.

Saat interogasi berlangsung, muncul seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta mobil tersebut untuk kembali. Situasi sempat memanas akibat adu mulut antara pihak LSM dan dua pria tersebut.

"Saya minta identitas mereka, tapi mereka bilang tidak bawa KTP atau SIM. Akhirnya, salah satu dari mereka menunjukkan STNK mobil atas nama Fathurohman, alamat Kp. Kadugenep Kidul, Petir, Kabupaten Serang," lanjut Wijiyanto.

Setelah mendapat tekanan dari aktivis, mobil tersebut akhirnya meninggalkan lokasi. Wijiyanto kemudian mengikuti kendaraan itu hingga ke rumah pemiliknya di wilayah Petir, Kabupaten Serang, untuk memastikan identitas pelaku.

Pelanggaran Aturan Lingkungan

Aksi pembuangan sampah sembarangan di lahan milik pemerintah jelas melanggar aturan. Pemerintah Kota Serang telah menegaskan bahwa hanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang boleh digunakan untuk pembuangan sampah.

Praktik seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar. Ketua LSM Siliwangi meminta pihak berwenang, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, untuk menindak tegas pelaku dan menelusuri jaringan pembuangan sampah ilegal yang diduga terorganisir.

"Kami minta ada tindakan tegas. Ini bukan pertama kalinya. Jangan sampai lahan pemerintah berubah jadi tempat sampah liar," tegas Wijiyanto.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran lingkungan yang terjadi di wilayah Serang. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka guna menjaga kebersihan dan ketertiban kota.