Polda Banten Tegaskan Perang Melawan Premanisme, Tangkap Puluhan Pelaku di Berbagai Lokasi

Daftar Isi


Serang – Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Meskipun sering menyamar sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas), para pelaku premanisme akan terus diburu tanpa toleransi.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi premanisme yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Saya sudah perintahkan semua kapolres dan kapolsek agar tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme,” tegas Irjen Pol. Suyudi, Kamis (8/5/2025).

Kapolda juga mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menangkap para pemalak, pemeras, dan debt collector yang meresahkan masyarakat Banten.

“Keberadaan polisi adalah untuk memastikan masyarakat bisa hidup aman. Saya menjamin keamanan warga Banten, terutama para pedagang dan pengusaha,” ujar Irjen Pol. Suyudi.

Penangkapan Oknum Ormas dan Debt Collector

Penindakan ini dibuktikan dengan penangkapan seorang anggota ormas yang memalak tukang parkir di Pasar Ciruas pada Senin (5/5/2025). Tersangka, yang diketahui bernama Dewa, menggunakan seragam ormas dan mengancam korban dengan pisau. Saat ini, Dewa masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Ciruas.

Aksi Dewa, yang terekam CCTV saat mengancam tukang parkir, menunjukkan bagaimana preman berkedok ormas ini memeras pedagang kecil dan tukang parkir di sekitar Alfamart. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kampungnya.

Selain itu, dua debt collector di Pasar Kemis, Tangerang, juga berhasil ditangkap. Mereka terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor milik Rani, warga Pasar Kemis, pada 6 April lalu. Korban mengaku dicegat oleh enam orang yang mengaku debt collector dan dirampas kendaraannya. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, MK dan AP, serta mengamankan sepeda motor korban.

Tidak berhenti di situ, Polsek Pasar Kemis pekan lalu juga menangkap tiga debt collector yang merampas sepeda motor milik Rosmini di tengah jalan. Ketiga pelaku, yang dikenal sebagai "mata elang" dari PT ELA, kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Penipuan Berkedok Ormas

Selain premanisme, polisi juga membongkar modus penipuan berkedok ormas. Di wilayah Banten, seorang ketua ormas MBB berhasil menipu puluhan pencari kerja, mengaku bisa memasukkan mereka bekerja di PT Nikomas tanpa tes. Dari 80 korban, pelaku berhasil meraup uang puluhan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap.

Modus serupa dilakukan oleh tersangka AM, yang menipu seorang pencari kerja bernama Anisa di Kawasan Industri Cikande. Setelah menerima uang Rp7 juta, pelaku menghilang sebelum akhirnya ditangkap oleh Polres Serang.

Polda Banten menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap premanisme dan aksi kriminal serupa untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (Hms)