Polres Serang Tangkap 3 Calo Tenaga Kerja, Tipu Lebih dari 100 Korban dalam Operasi Pekat Maung 2025
Kabupaten Serang, Cyberbanten – Tiga calo tenaga kerja yang diduga menipu lebih dari 100 orang pencari kerja berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama jajaran Polsek dalam Operasi Pekat Maung 2025. Ketiganya diamankan di kediaman masing-masing sepanjang pekan lalu.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah LM (38), warga Kecamatan Kragilan; GCP (27), warga Kecamatan Cikeusal; dan AM (38), warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari para korban pencari kerja yang merasa dirugikan.
"Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan di rumah masing-masing sepanjang pekan kemarin atas dasar laporan masyarakat," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025) sore.
Kapolres menjelaskan, para pelaku telah menipu lebih dari 100 korban dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, bahkan beberapa berasal dari Kabupaten Lebak. Dalam menjalankan aksinya, mereka berpura-pura sebagai pihak internal perusahaan, mulai dari HRD, personel keamanan, hingga karyawan. Ada pula yang mengaku memiliki koneksi dengan organisasi masyarakat tertentu yang bisa memuluskan jalan korban masuk ke perusahaan.
“Para pelaku menjanjikan para korban akan diterima bekerja setelah menyerahkan sejumlah uang, mulai dari Rp7 juta hingga Rp20 juta. Dari penipuan ini, total uang yang berhasil mereka kumpulkan mencapai lebih dari Rp500 juta,” ungkap Condro.
Lebih lanjut, Condro menekankan bahwa aksi premanisme kini tak hanya dalam bentuk kekerasan fisik di jalanan, tetapi juga melalui bujuk rayu yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapat pekerjaan.
“Modus para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan dengan dalih mereka memiliki akses ke dalam perusahaan. Ini juga bentuk premanisme, karena mereka memanipulasi harapan masyarakat demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
“Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terbujuk. Jika ingin mencari pekerjaan, sebaiknya langsung menghubungi instansi resmi atau Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.
Salah satu korban, Heru Rizal (28), warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku telah menyerahkan uang Rp12 juta kepada tersangka GCP yang menjanjikannya pekerjaan di PT Santang, Kawasan Industri Modern Cikande.
“Saya dijanjikan kerja oleh GCP yang mengaku petugas sekuriti. Uang Rp12 juta saya berikan pada pertengahan Maret lalu,” ungkap Heru.
Sementara itu, tersangka GCP mengakui perbuatannya dan menyebut telah menipu 38 orang, mayoritas berasal dari Kecamatan Cikeusal. “Uangnya sudah habis untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” akunya.
Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor ke Polres Serang.