Polresta Serang Kota Amankan Dua Preman dalam Operasi Pekat Maung 2 di Terminal Pakupatan
Kota Serang, 6 Mei 2025 — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2 dengan sasaran aksi premanisme yang meresahkan warga. Operasi yang dilaksanakan pada Selasa (6/5/2025) ini berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Terminal Pakupatan dan sekitar Tugu Patung Penancangan, Kota Serang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Robert Irfanda, S.E., berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1185/IV/OPS.1.3./2025, tertanggal 1 Mei 2025. Operasi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Lis Handaya, S.ST., M.Si., menjelaskan bahwa operasi melibatkan personel gabungan dari Satuan Reserse Mobile (Resmob), Intelijen, serta jajaran Polsek.
Bertindak sebagai Kepala Posko (Kaposko) adalah Ipda Moh. Eko Purwanto, sementara Ipda Hening menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum (Kasatgas Gakkum), dan Ipda Robert Irfanda, S.E. memimpin Satuan Tugas Preemtif.
“Operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kami dalam memberantas premanisme dan penyakit masyarakat lainnya. Tujuannya adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujar Kompol Lis.
Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga melakukan pungli berhasil diamankan. Mereka adalah:
- AU (46), lahir di NTB pada 29 Desember 1979, beralamat di Link Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
- SU (41), lahir di NTB pada 1 Juli 1984, beralamat di Kampung Sukapaksa, Desa Ciomas, Kabupaten Serang.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika terbukti kembali melakukan pelanggaran serupa, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Lis.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindakan premanisme di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Serang,” tutupnya.