Program Sekolah Gratis Andra–Dimyati Sekolah Swasta Wajib Jalin Kerja Sama Tiga Tahun
Banten, – Sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Provinsi Banten diwajibkan menjalin kerja sama minimal tiga tahun dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang menjadi dasar hukum program tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan bahwa Pergub mengenai Program Sekolah Gratis telah selesai disempurnakan.
“Ada beberapa poin yang dipertajam dan disesuaikan dengan arahan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” ujar Deden, Minggu (25/5/2025).
Salah satu poin utama yang diperkuat adalah kewajiban sekolah swasta peserta program untuk menjamin pembebasan biaya pendidikan bagi siswa selama tiga tahun penuh.
“Siswa yang diterima pada tahun ajaran baru harus mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus. Karena itu, kerja sama harus berlangsung selama tiga tahun,” tegas Deden yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten.
Ia menjelaskan, program ini akan mengikat pendanaan bagi siswa angkatan tahun ajaran 2025/2026. Jika sekolah memilih tidak melanjutkan kerja sama di tahun ajaran berikutnya, hal itu diperbolehkan. Namun, sekolah tetap wajib memberikan pendidikan gratis kepada siswa yang sudah terdaftar hingga mereka lulus.
“Perjanjian kerja sama berlaku tiga tahun. Siswa angkatan 2025/2026 tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Terkait penyaluran bantuan, Pemprov Banten akan menyalurkan dana langsung ke rekening siswa yang dikunci selama tiga tahun. Mekanisme ini telah diatur dalam Pergub, mencakup tahapan seleksi, penyaluran bantuan, serta sistem pertanggungjawaban dan pengawasan.
Deden juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Pergub. Saat ini, juknis tersebut tengah direviu oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Setelah proses review selesai, regulasi akan segera disosialisasikan kepada seluruh sekolah swasta di Banten.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menambahkan bahwa kerja sama program berlaku bagi siswa dari kelas X hingga kelas XII. Sekolah swasta yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, mulai dari penundaan pencairan bantuan hingga pemutusan kerja sama.
“Sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional sekolah jika ditemukan pelanggaran hukum. Ini untuk memastikan hak siswa memperoleh pendidikan gratis selama tiga tahun tetap terjamin,” tandas Lukman.