Proyek Rabat Beton di Desa Jeruk Tipis Diduga Gagal Konstruksi, Baru Selesai Sudah Retak
Serang, Desa Jeruk Tipis, Keragilan – Proyek pembangunan rabat beton di Kampung Mundu Cilik, Desa Jeruk Tipis, RT/RW 04/03, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun baru selesai dikerjakan beberapa hari lalu, jalan tersebut diduga sudah mengalami keretakan serius.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya indikasi kegagalan konstruksi dalam pelaksanaan di beberapa titik spot, yakni berupa retak memanjang (longitudinal crack), retak melintang (transverse crack), serta kerusakan gompal (joint spalling).
Proyek senilai ratusan juta tersebut yang diharapkan dapat meningkatkan akses dan mobilitas warga justru menuai kekecewaan karena kerusakan dini yang terjadi.
“Proyek ini dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Jeruk Tipis dengan anggaran Rp150.064.000 dari APBDes 2025. Baru selesai, tapi sudah banyak retakan di berbagai titik. Sangat disayangkan, apalagi dananya cukup besar.
Muncul dugaan bahwa kerusakan ini disebabkan oleh kelalaian dinilai kurang persiapan dalam pelaksanaan, lemahnya perencanaan, dan pengawasan dari pihak TPK Desa.
Saat dikonfirmasi ke kantor desa, awak media hanya bertemu dengan staf desa pada Jumat (23/05) sekitar pukul 11.00 WIB. Sayangnya, staf tersebut enggan memberikan keterangan. Kepala desa maupun anggota TPK juga tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pun tidak mendapat respons.
Ketua LSM KPK-N Perwakilan Banten Aminudin, turut menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek tersebut.
“Kami mendapati indikasi lemahnya aspek teknis dan pengawasan. Hasilnya pun mengecewakan karena muncul retakan yang signifikan. Kami bahkan mencurigai material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Hasil monitoring di lapangan menunjukkan adanya dugaan retak memanjang (longitudinal crack), retak melintang (transverse crack), serta kerusakan pada sambungan (joint spalling).
Menurut Aminudin, TPK Desa seharusnya memastikan seluruh aspek pelaksanaan sesuai ketentuan—mulai dari perencanaan, kualitas teknis, pengadaan material, efisiensi anggaran, ketepatan waktu, hingga manfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan sangat jauh dari harapan.
Lebih lanjut, Aminudin menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami temuan ini dan segera melaporkan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Serang.
“Jika kerusakan tidak segera diperbaiki atau dibongkar ulang, kami akan melakukan supermasi hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Pembangunan rabat beton ini harus memberi manfaat nyata bagi warga, bukan sekadar proyek formalitas yang menyedot anggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa maupun TPK belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Serang segera turun tangan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti proyek tersebut secara menyeluruh.