Satpol PP Kota Serang Bantu Pembongkaran Bangunan Liar di Area Stadion MY

Daftar Isi


Serang, 28 Mei 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memberikan pendampingan dan bantuan personel dalam kegiatan pembongkaran sejumlah bangunan liar yang berada di kawasan Stadion MY, Selasa (28/5).

Bangunan-bangunan tersebut berdiri di ruang manfaat dan ruang milik jalur kereta api atau sempadan rel. Berdasarkan keterangan resmi, bangunan itu tidak memiliki izin resmi dan tidak menjalin kerja sama apa pun dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kepala Satpol PP Kota Serang menyatakan bahwa kegiatan pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan untuk mendukung ketertiban tata ruang wilayah.

“Kami bertugas untuk mendampingi proses pembongkaran ini agar berjalan aman dan tertib. Keberadaan bangunan liar di sempadan rel jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Pihak PT KAI juga hadir dalam kegiatan tersebut untuk memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan. Pembongkaran berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat terkait.

Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah dalam menertibkan bangunan tanpa izin di area vital dan menjaga fungsi ruang publik serta jalur transportasi umum.


sumber: Satpol PP kota serang