Terindikasi Korupsi, Pejabat Dishub Kota Serang Diduga Terima Gratifikasi dari Pengelola Parkir

Daftar Isi


Kota Serang – CyberBanten. Dugaan praktik gratifikasi mencuat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Seorang pejabat berinisial TPB diduga menerima aliran dana mencurigakan dari salah satu pengelola parkir perorangan yang telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Dishub pada tahun 2024.

Informasi ini mengemuka setelah beredarnya sebuah bukti transfer ke rekening pribadi yang diduga milik pejabat tersebut. Transaksi berlangsung dalam berbagai nominal, mulai dari Rp100.000, Rp150.000, Rp500.000, Rp600.000, Rp700.000, Rp1000.000, Rp2000.000 hingga Rp5.000.000. Dalam catatan transaksi tertulis keterangan yang berbeda beda".

Menanggapi hal ini, kami mencoba mengonfirmasi langsung kepada TPB. Ia membantah tudingan tersebut.

“Saya gak pernah terima transferan terkait retribusi, Kang. Semua kan langsung ke bank. Itu yang transfer dari siapa dan tanggal berapa memang? Saya gak pernah nerima,” ujar TPB saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Meski membantah, fakta adanya transaksi ke rekening pribadi tetap menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana parkir di Kota Serang.

Pengamat hukum pidana menilai, aliran dana ke rekening pribadi pejabat pemerintah, terutama jika tidak ada kejelasan sumber dan tujuannya, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Transaksi semacam itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, bahkan suap, jika terbukti berkaitan dengan kewenangan jabatan.

Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatannya. Meski disebut sebagai “uang lelah” atau “tips”, jika tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

KPK mewajibkan setiap pejabat negara melaporkan pemberian semacam itu dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak, maka dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan tindak pidana korupsi. Jika memiliki informasi atau bukti awal terkait dugaan suap atau gratifikasi, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.

Kasus dugaan gratifikasi di Dishub Kota Serang ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana publik. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini secara serius dan terbuka kepada publik.

Aparat penegak hukum (APH) diharapkan untuk segera memeriksa pejabat di dishub kota serang terkait adanya dugaan terkait gratifikasi dan parkir liar yang marak terjadi.

Sampai berita ini di terbitkan pihak dinas terkait belum memberikan klarifikasi lanjutan. (Red)