Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Ditreskrimum Polda Banten Lakukan Penangkapan
Banten, Cyberbanten – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector. Ketiganya ditangkap saat melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah hukum Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37). Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN,” ujarnya pada Senin (5/5/2025) malam.
Kombes Dian menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum segera melakukan patroli dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat tengah merampas sepeda motor korban.
“Ketiga tersangka diamankan saat berusaha mengambil sepeda motor korban tanpa proses hukum yang sah,” tambahnya.
Polda Banten mengenakan Pasal 368 KUHPidana kepada para pelaku, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat
- 2 unit handphone merek Oppo dan Infinix
- 1 lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa
Mengakhiri keterangannya, Kombes Dian mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan serupa. “Kami imbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor kepada pihak kepolisian jika menemui penarikan kendaraan secara paksa. Penagihan utang harus dilakukan sesuai hukum, bukan dengan cara kekerasan atau ancaman,” tegasnya.
Polda Banten menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan berkedok penagihan oleh oknum yang tidak berwenang.