Vonis 2 Bulan Pelaku Penggandaan Buku Nikah di Serang Tuai Kontroversi, LSM Siliwangi Bersatu Desak Tinjau Ulang
Daftar Isi
Kota Serang, Banten – Vonis ringan terhadap pelaku penggandaan buku nikah dalam kasus poliandri di Kabupaten Serang, Banten, menuai kritik keras. HB dan HY, terdakwa dalam kasus ini, hanya dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, jauh dari tuntutan 4 tahun yang diajukan jaksa.
Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin, yang akrab disapa Bung Beka, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Sebagai pendamping korban, Abdul Majid, warga Ciruas, Bung Beka menganggap vonis ini terlalu ringan dan berpotensi memberi sinyal yang salah kepada pelaku lainnya.
"Jika pelaku penggandaan buku nikah hanya dihukum 2 bulan dari tuntutan 4 tahun, ini bisa menjadi preseden buruk. Ke depan, pelaku poliandri mungkin akan lebih berani menggandakan buku nikah karena hukuman yang dianggap ringan," tegas Bung Beka saat ditemui, Minggu (11/5/2025).
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Serang untuk meninjau kembali keputusan tersebut, mengingat potensi meningkatnya kasus serupa jika sanksi yang dijatuhkan terlalu rendah.
"Kami berencana melanjutkan kasus ini dengan laporan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam proses isbat nikah para terdakwa, seharusnya HY itu melakukan gugat cerai terlebih dahulu baru melakukan isbat nikah jangan membohongi hakim pengadilan agama, kita akan proses juga terhadap saksi saksi yang ada di putusan pengadilan agama tersebut " tambahnya, menegaskan sikap LSM Siliwangi Bersatu untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban.
Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani pelanggaran yang melibatkan dokumen resmi pernikahan. (Bk/Red)