Dugaan Pungli di SDN Krian: Orang Tua Keluhkan Biaya Kelulusan, LSM Desak Tindakan Tegas
Serang – Dunia pendidikan di Kabupaten Serang kembali tercoreng. Sejumlah wali murid SDN Krian, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) menjelang kelulusan siswa kelas VI.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, adanya dugaan pihak sekolah membebankan biaya kelulusan sebesar Rp430.000 per siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- Naskah Soal – Rp10.000
- Penulisan Ijazah – Rp10.000
- Tanda Tangan Ijazah – Rp10.000
- Sampul Ijazah – Rp75.000
- Foto – Rp30.000
- Ujian Praktik – Rp35.000
- ATK (Alat Tulis Kantor) – Rp15.000
- Pendaftaran Kolektif – Rp30.000
- Infaq – Rp15.000
- Perpisahan – Rp200.000
Total: Rp430.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Sekolah Gratis, Tapi Masih Ada Pungutan?
Sejumlah wali murid mempertanyakan pungutan tersebut. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.
“Kenapa anak-anak kami masih dibebani biaya kelulusan? Bukankah itu seharusnya ditanggung dari dana BOS?” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.
Meski pihak sekolah disebut telah mengembalikan sebagian dana, seperti biaya perpisahan sebesar Rp200.000, para orang tua tetap merasa keberatan dan tertekan.
Salah satu guru SDN Krian, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pungutan tersebut memang terjadi. Namun, ia menyebut biaya perpisahan telah dikembalikan kepada wali murid.
LSM Siliwangi Bersatu: “Dinas Pendidikan Harus Bertindak Tegas!”
Menyikapi keluhan tersebut, Wijiyanto (Hendrick), Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, mengecam keras adanya pungutan di sekolah dasar negeri dan mendesak tindakan cepat dari instansi terkait.
“Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten Serang segera turun tangan. Jangan biarkan praktik pungli ini terus mencoreng semangat sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah,” tegasnya.
“Harus ada sanksi dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.”
Tegakkan Aturan, Lindungi Hak Siswa
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa masih ada sekolah yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan membebani wali murid biaya yang tidak seharusnya ada. Padahal, regulasi pemerintah menegaskan bahwa biaya pendidikan dasar di sekolah negeri ditanggung negara, termasuk melalui dana BOS.
Masyarakat berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum. Pengawasan dan transparansi anggaran sekolah perlu diperketat agar dunia pendidikan benar-benar bersih dari praktik pungli yang merugikan rakyat. (Wijiyanto/Red)