Gubernur Banten Digeruduk Al Serut Dugaan Pelanggaran MST Kendaraan Truk Tronton PT KBS

Daftar Isi


Banten — Puluhan massa dari berbagai lembaga, LSM, media, dan ormas yang tergabung dalam Aliansi Serang Utara menggeruduk Kantor Gubernur Banten, Kamis (12/06), untuk menyikapi dugaan pelanggaran aktivitas kendaraan Kontainer yang melebihi kapasitas Muatan Sumbu Terberat (MST).

Aksi tersebut dipimpin oleh Babay Muhedi selaku komandan lapangan, yang menyoroti kendaraan bermuatan berat dengan indeks 24 melintas bebas di kawasan, khusus nya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, tanpa pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.

“Kami sangat kecewa. Ini adalah aksi jilid II karena belum ada respon atau tindakan dari pihak terkait. Jalan provinsi dibangun dari pajak rakyat, tapi dibiarkan rusak oleh aktivitas pengusaha yang tidak bertanggung jawab,” ujar Babay.

Massa juga menyoroti aktivitas PT Koresia Bahana Sejati (KBS) yang berlokasi di Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Perusahaan tersebut diduga menggunakan truk kontainer bermuatan kayu diduga dengan kapasitas hingga 23 ton, yang melebihi batas MST yang diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyatakan bahwa batas maksimum MST tergantung pada kelas jalan:

“Kalau jalan kelas III, maksimum MST adalah 8 ton. Untuk kelas I, maksimum MST adalah 10 ton. Jalan provinsi mengikuti Keputusan Gubernur tahun 2024, sementara jalan kabupaten/kota sesuai wilayah masing-masing,” jelas Tri Nurtopo.

Aliansi menyebut telah mengonfirmasi kepada pihak PT KBS melalui bagian HRD, yang membenarkan bahwa perusahaan memang mengangkut kayu dengan bobot  muatan kapal hingga 23 ton per kendaraan.

“Kami juga sudah menyampaikan laporan informasi kepada Dishub Provinsi Banten, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Ini jelas pelanggaran. Kami mendesak Kadishub Banten segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas agar tidak terus merugikan masyarakat.”

“Selanjutnya, jika pihak Dishub Provinsi Banten tidak melakukan tindakan, kami, Aliansi Serang Utara bersama warga masyarakat Pengampelan, Kecamatan Walantaka, akan menggelar aksi langsung di PT KBS dan Kantor Wali Kota Serang dan dishub provinsi banten,” tegas Babay.

"Tidak hanya Dinas Perhubungan, mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS dan program PIP di satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta dugaan penyimpangan anggaran Irpom untuk kelompok tani (Poktan) yang tersebar di wilayah Provinsi Banten oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten.