KPK-Nusantara Banten Geruduk Kantor Gubernur, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dindikbud dan Dinas Pertanian

Daftar Isi


Banten — Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Nusantara Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Senin (2/6/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes dan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dinas Pertanian Provinsi Banten. Senin, 2 Juni 2025.


Dugaan Penyimpangan di Dinas Pendidikan

Dalam orasinya, massa aksi Aminudin Ketua KPK Nusantara Banten menyampaikan, sejumlah temuan dan indikasi penyimpangan anggaran, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SMA dan SMK tahun anggaran 2024.

Selain itu, KPK-Nusantara menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai rentan disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.

Lembaga ini juga mengungkap dugaan kolusi antara Dinas Pendidikan Provinsi Banten dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) dalam pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas SDM bagi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.

Pelatihan yang seharusnya berlangsung di BBPPMPV Sawangan, Bogor, justru dilaksanakan di sebuah hotel di Bandung. Lebih memprihatinkan lagi, peserta diduga diwajibkan membayar jutaan rupiah untuk mengikuti pelatihan tersebut, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan.

KPK-Nusantara juga mengungkap dugaan adanya setoran wajib dari pengelolaan dana BOS kepada oknum pejabat di Dinas Pendidikan melalui jalur internal dinas. Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta pungutan liar untuk kegiatan perpisahan sekolah di tingkat SDN, SMPN, SMA, dan SMK juga disebut masih marak terjadi.

Sorotan untuk Dinas Pertanian

Tidak hanya Dindikbud, Dinas Pertanian Provinsi Banten juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut. KPK-Nusantara menyoroti program bantuan irigasi dari Kementerian Pertanian, yakni Irigasi Perpompaan (Irpom) dan Irigasi Perpipaan tahun 2024, yang dinilai bermasalah dalam implementasinya.

Menurut narasumber dari kelompok tani (Poktan) yang identitasnya dirahasiakan, bantuan tersebut seharusnya bersifat swakelola. Namun, dalam praktiknya, pembelian material diduga diarahkan ke distributor tertentu, yang menimbulkan dugaan adanya pengaturan dalam proses pengadaan.

Diketahui, Dinas Pertanian Banten menerima bantuan sebanyak 578 unit irigasi perpompaan (338 unit melalui anggaran murni dan 250 unit melalui anggaran tambahan), serta 1.123 unit irigasi perpipaan dari anggaran murni dan 300 unit dari anggaran tambahan, yang semuanya ditujukan untuk kelompok tani.

Selain itu, KPK-Nusantara juga menyoroti pelaksanaan proyek-proyek Pengadaan Langsung (PL) tahun 2025 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terungkap adanya dugaan praktik “bagi-bagi” proyek PL sebagai bentuk kompensasi atas temuan internal di dinas, di mana pekerjaan diberikan secara tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Desakan Audit dan Aksi Susulan

Menanggapi berbagai dugaan tersebut, KPK-Nusantara Banten mendesak Gubernur Banten agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap dinas-dinas terkait. Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan menindaklanjuti temuan yang disampaikan.

“Kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar pekan depan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),” tegas salah satu perwakilan KPK-Nusantara dalam orasinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Banten maupun dari kedua dinas yang disoroti.

Sumber: KPK Nusantara Banten