Perpisahan di SDN Kesampangan Tetap Digelar, Walimurid Dilibatkan Meski Ada Larangan
Serang – Meski terdapat larangan penggalangan dana dari orang tua siswa, SDN Kesampangan tetap melaksanakan acara perpisahan dengan melibatkan iuran dari wali murid. Acara tersebut berlangsung meriah, namun menuai sorotan dari berbagai pihak karena diduga melanggar aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi pada hari pelaksanaan acara, Kepala Sekolah SDN Kesampangan membantah terlibat dalam penggalangan dana. Ia mengklaim bahwa pihaknya sudah melarang kegiatan tersebut.
“Saya sudah melarang, dan acara itu sepenuhnya inisiatif dari wali murid,” ungkap Kepala Sekolah.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perpisahan tetap digelar secara meriah dan tetap melibatkan kontribusi wali murid. Bahkan, Ketua Komite SDN Kesampangan mengaku tidak mengetahui adanya rencana tersebut dan tidak terlibat.
“Saat diundang rapat, ketua komite tidak datang,” ungkap Kepsek.
Pihak sekolah juga menyebut bahwa panitia kegiatan sepenuhnya berasal dari wali murid.
Terkait hal ini, Wijianto, Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Ini jelas menabrak aturan. Kami sebelumnya juga sudah melakukan kontrol dan konfirmasi ke pihak sekolah, dan kami menilai pihak sekolah mengetahui dan membiarkannya,” ujar Wijianto.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke instansi terkait agar menjadi perhatian serius, dan agar praktik pungutan semacam ini tidak terus membebani wali murid.
Aturan Terkait Pungutan di Sekolah Negeri
Berdasarkan peraturan yang berlaku:
-
Sekolah Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau wali murid. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
-
Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan, baik kolektif maupun individu, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
-
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perorangan maupun kelompok, dilarang memungut dana yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan:
- Pungutan bersifat wajib dan mengikat, serta dilarang.
- Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
-
Sanksi atas pelanggaran ini dapat berupa sanksi administratif (teguran, penurunan pangkat, pencopotan jabatan), bahkan pidana sesuai KUHP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pungli.
-
Pengecualian hanya berlaku bagi sumbangan dari pihak ketiga yang tidak berkaitan langsung dengan peserta didik atau orang tua/wali, dan tetap harus bersifat sukarela.
Masyarakat atau wali murid yang merasa dirugikan oleh pungutan tak resmi dapat melaporkannya kepada Ombudsman, Dinas Pendidikan, atau Aparat Penegak Hukum (APH).