Perpisahan SDN 1 Ciomas Diwarnai Dugaan Intimidasi Wartawan, Ketua Pokja Wartawan Banten Angkat Bicara

Table of Contents


Serang, Cyberbanten — Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat, kali ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 1 Ciomas. Insiden ini terjadi saat seorang jurnalis hendak mengklarifikasi pemberitaan terkait kegiatan perpisahan siswa yang diduga melanggar surat edaran.

Peristiwa bermula ketika tim dari media MediaKota melakukan peliputan acara perpisahan di SDN 1 Ciomas Rabu 25 Juni 2025. Selanjutnya, Ketua Pengawas Pendidikan Kecamatan Ciomas, KD, menghubungi salah satu wartawan melalui telepon WhatsApp pada Kamis malam, 26 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, dan mengundangnya untuk “ngobrol” di Gedung PGRI Ciomas pada Jumat pagi, 27 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain:

  • AR, Kepala SDN 1 Ciomas
  • TR, Ketua Komite Sekolah
  • KD, Ketua Pengawas Pendidikan
  • HR, Ketua PGRI
  • AR, TKSK Kecamatan Ciomas
  • AN, wali murid yang turut diundang oleh pihak sekolah

Namun, suasana pertemuan justru memanas ketika Kepala Sekolah diduga menunjukkan sikap arogan dan memaksa wartawan untuk menunjukkan legalitas profesinya. Padahal, wartawan tersebut tengah berusaha menjelaskan kronologi pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya perpisahan siswa.

Lebih jauh, Kepala Sekolah bahkan diduga menunjuk wajah wartawan dengan nada tinggi dan sikap emosional di hadapan seluruh peserta yang hadir.

Dalam forum itu, wali murid berinisial AN turut memberikan pendapat:

“Kalau saya baca dari isi beritanya, ini sebenarnya hanya kesalahpahaman. Watak Bu Kepsek memang seperti itu, tapi sebenarnya orangnya baik. Tolonglah, permasalahan ini jangan berlarut-larut. Segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah masih terkesan enggan memberikan keterangan, meskipun media telah membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi.

Ketua Pokja Wartawan Banten: "Kami Mengecam Intimidasi terhadap Jurnalis"

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten, Hasuri, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Jika benar tindakan intimidasi itu terjadi, kami sangat menyayangkan. Kami menolak tegas segala bentuk perlakuan intimidatif terhadap rekan-rekan wartawan. Bila ingin mengetahui legalitas seorang jurnalis, tanyakan dengan cara yang baik. Dan jika ia benar wartawan, tentu memiliki legalitas,” ujar Hasuri saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2025).

Ia menegaskan bahwa intimidasi, baik verbal, fisik, penghalangan kerja jurnalistik, maupun ancaman, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3):

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Pasal 18 ayat (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

Hasuri pun mengimbau semua pihak untuk menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra pembangunan

“Pers bukan musuh, tetapi mitra pembangunan. Jangan ada lagi kekerasan atau tekanan terhadap wartawan,” pungkasnya.

(Bryand & Tim)