Uang Perpisahan Dikembalikan, LSM Siliwangi Desak Dindikbud Evaluasi SDN Krian

Table of Contents


Serang – Kepala SDN Krian akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa kelas VI menjelang kelulusan. Sebelumnya, sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp430.000 per siswa. Meskipun dana tersebut telah dikembalikan, persoalan ini tetap menuai kritik tajam dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima dari wali murid, rincian pungutan yang sempat disebut-sebut meliputi:

  • Naskah soal: Rp10.000
  • Penulisan ijazah: Rp10.000
  • Tanda tangan ijazah: Rp10.000
  • Sampul ijazah: Rp75.000
  • Foto: Rp30.000
  • Ujian praktik: Rp35.000
  • ATK (alat tulis kantor): Rp15.000
  • Pendaftaran kolektif: Rp30.000
  • Infaq: Rp15.000
  • Perpisahan: Rp200.000

Total: Rp430.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Pihak sekolah, melalui kepala sekolah, telah menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa seluruh dana yang sempat dikumpulkan telah dikembalikan kepada wali murid.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terkait iuran perpisahan dan lainnya, sudah kami kembalikan seluruhnya kepada wali murid,” ujar Kepala SDN Krian.

Namun, Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick, menyayangkan terjadinya pungutan tersebut. Ia menilai bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pelanggaran yang terjadi.

“Pengembalian uang bukanlah alasan pembenar. Jika setiap pelanggaran hukum cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang, maka rusaklah sistem hukum di negeri ini,” tegas Hendrick.

LSM Siliwangi Bersatu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang juga diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SDN Krian.

“Tahun ini kami menerima banyak keluhan dari wali murid. Ini menjadi puncaknya. Kami merasa keberatan dan berharap Dindikbud segera turun tangan agar praktik seperti ini tidak terulang,” ujar salah satu wali murid.

Lebih lanjut, Hendrick juga mendorong agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Serang yang berpotensi melakukan praktik serupa.

“Kami ingin dunia pendidikan di Serang bersih dari pungutan yang memberatkan. Pendidikan adalah hak, bukan beban,” pungkasnya.

-->