Aksi Damai di Depan Polsek Rumpin, AKPERSI Desak Penangkapan Pelaku Intimidasi Terhadap Jurnalis
Kabupaten Bogor – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar aksi damai di depan Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/07/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap anggota AKPERSI DPD Banten.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triono, S.H., yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Polsek Rumpin segera menangkap pelaku.
"Aksi ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap lambannya penanganan laporan ancaman pembunuhan terhadap anggota kami. Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak semua warga negara, termasuk jurnalis," tegas Rino.
Ia menambahkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk pelaku kekerasan terhadap pers.
Aksi damai berjalan dengan tertib. Para peserta membawa sejumlah poster dan pernyataan sikap, serta menyerukan agar kebebasan pers tetap dijaga dan jurnalis mendapat perlindungan maksimal saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Polsek Rumpin belum memberikan keterangan resmi terkait aksi tersebut. Namun, setelah beberapa saat aksi berlangsung, Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, mendatangi massa aksi dan mengajak berdiskusi secara langsung.
"Kami tidak pandang bulu. Kami akan tegak lurus menangani kasus ini. Namun memang ada beberapa proses yang harus dilalui dalam penanganan hukum," ujar Kapolsek Suyoko kepada perwakilan AKPERSI.
Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, juga menegaskan desakan agar kasus ini ditangani secara serius.
"Kami ingin pelaku intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan segera ditangkap. Ini penting demi menjaga marwah pers dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum," tegasnya.
AKPERSI berharap Polri, khususnya Polsek Rumpin, dapat segera menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan jurnalis dan citra institusi kepolisian.