Bobroknya Dunia Pendidikan di Banten: Biaya Seragam Diduga menjadi Ajang Bisnis Oknum

Table of Contents


SERANG – Dunia pendidikan di Banten kembali disorot publik. Kali ini, mencuat dugaan praktik jual beli seragam di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Kota Serang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa orang tua siswa dibebankan biaya hingga Rp885.000 untuk keperluan seragam dan lain-lain, tanpa penjelasan rinci.

Modus pembebanan biaya ini diduga dilakukan melalui koperasi sekolah, dengan dalih pembelian seragam siswa. Ironisnya, para orang tua mengaku tidak diberi pilihan untuk membayar secara bertahap atau mencari seragam sendiri di luar sekolah. Semua pembayaran harus dilakukan secara penuh (tunai) dan tidak boleh kurang.

Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Taktakan Km 02, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ini, diduga menjadi ajang bisnis terselubung oleh oknum sekolah melalui mekanisme koperasi.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengungkapkan, saat mendaftarkan anaknya, ia diminta membayar Rp900.000 dan hanya dikembalikan Rp15.000. Namun, tidak ada penjelasan detail mengenai rincian penggunaan dana tersebut.

"Katanya sih buat foto dan seragam. Tapi kalau dihitung-hitung, biaya seragam dan foto nggak mungkin sampai segitu. Apalagi beberapa item seragam katanya masih harus beli sendiri lagi," ucapnya, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ia juga menambahkan bahwa ada calon wali murid lain yang saat itu hanya membawa uang kurang Rp50.000 dari jumlah yang diminta, tetapi langsung disuruh pulang dan tidak diperbolehkan melanjutkan proses pendaftaran jika tidak membayar secara penuh.

Hal senada disampaikan HK, wali murid asal Drangong. Ia membenarkan bahwa sang istri membayar Rp900.000 secara tunai tanpa diperbolehkan mencicil.

“Iya, benar bang. Istri saya yang bayar. Katanya buat seragam olahraga, baju batik, dan atribut lainnya. Tapi rinciannya kami juga nggak jelas,” ucap HK.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pengelola koperasi SMPN 6 Kota Serang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan praktik pungutan tersebut. (Red/Ewok)